KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Desa/Kecamatan Kutowinangun menjadi percontohan dalam penerapan Restorasi Justice atau penyelesaian persolaan hukum di tengah masyarakat. Dimana di desa tersebut kini memiliki Umah Kampung Perdamaian, untuk mendukung penerapan Restorasi Justice.
Program tersebut disosialisasikan ke masyarakat melalui Penyuluhan dan Sosialisasi Bidang Hukum serta Perlindungan masyaraka. Ini dengan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristiawan SH MH dan juga Kasi Tindak Pidana Khusus Budi Setiawan SH MH. Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Kutowinangun Anton Purwanto, Kapolsek Kutowinangun AKP Krida Risanto dan juga Kepala Desa Kutowinangun Fahmi Huda. Selain itu perwakilan RT dan RW di Desa Kutowinangun.
Kepala Desa Kutowinangun Fahmi Huda saat ditemui mengatakan Umah Kampung Perdamaian tersebut adalah bentuk sinergi Desa Kutowinangun dengan Kejaksaan Negeri Kebumen. Dimana Kejaksaan memiliki program Restorasi Justice dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat dengan mendamaikan atau mediasi. Ini diharapakan mampu menjadi percontohan bagi desa desa lain.
“Dengan adanya Umah Kampung Perdamaian permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi bisa diselesaikan dengan musyawarah. Ini tentunya bukan pada persoalan hukum yang berat seperti pengedar narkoba dan lainnya,” tuturnya, Sabtu (28/5/2022).
“Dengan Umah Kampung Perdamaian ini bisa terwujud dengan Restorasi Justice. Jadi jika ada permasalahan permasalahan hukum di tingkat desa, dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk dikembalikan lagi ke keadaan semula. Namun dengan persyaratan tertentu,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristiawan SH MH menuturkan Restorasi Justice merupakan perintah langsung Jaksa Agung. Ini untuk menyelesaikan permasalahan hukum ringan di tengah masyarakat. Di Umah Kampung Perdamaian inibisa dirembug dan bermediasi terkait persoalan-persoalan yang berhubungan dengan hukum.
“Restorasi Justice ini adalah menghadapkan suatu peristiwa ke keadaan semula. Kalau tadi misalnya tidak ada masalah ya jadi tidak ada masalah lagi, tapi ada syarat dan ketentuan yang berlaku tentu saja,” ungkapnya.
Restorasi justice ini hanya berlaku kepada mereka yang belum pernah melakukan tindak pidana atau residivis. Selain itu kerugian yang ditimbulkan tidak sampai Rp 2,5 juta. Ancaman hukuman juga tidak lebih dari 5 tahun serta sudah ada upaya perdamaian juga telah mengganti kerugian yang ditimbulkan. “Kalau narkoba tidak bisa atau pidana yang ada minimalnya hukumanya. Misalnya narkoba minimal 4 tahun nggak bisa itu,” paparnya.
Dikatakan restorasi justice ini adalah untuk menangani permasalahan hukum yang kerugiannya tidak begitu besar. Dimana pidana itu tidak semata mata untuk menghukum agar jera, akan tetapi menjaga keharmonisan hidup bersama. (mam)