KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Syawal kini telah memasuki pertengahan bulan. Setelah itu yakni bulan Ddzulqa'dah dan kemudian Dzulhijjah. Di Bulan Dzulhijjah itulah Umat Muslim merayakan Hari Raya Kurban atau Idul Adha
.
Tingginya permintaan hewan kurban di bulan tersebut sering kali diiringi dengan kenaikan harga. Dimana harga hewan kurban baik sapi, kambing, maupun domba selalu meroket.
Hal ini tentunya sesuai dengan prinsip bisnis yakni semakin tingginya permintaan tentunya akan berimbang kepada naiknya harga jual. Harga hewan jantan akan naik drastis menjelang Idul Adha. Pasalnya mayoritas masyarakat berkurban dengan hewan jantan.
Padahal dalam tinjauan Hukum Islam, berkurban tidaklah harus menggunakan hewan jantan. Artinya sapi, kambong dan domba betina dapat digunakan untuk kurban.
Jika saja, masyarakat juga berkurban menggunakan hewan betina, mungkin hal itu dapat mengurangi kebutuhan hewan jantan. Jika permintaan hewan jantan menurun, kemungkinan dapat pula mengurangi naiknya harga hewan kurban.
“Dalam tuntunan agama tidak ada yang melarang hewan betina untuk kurban,” tutur Ketua PCNU Kebumen KH Moh Dawamuddin Masdar MAg.
Disampaikan juga, beberapa yang menjadi syarat hewan kurban yakni, telah mencapai umur, sehat dan tidak cacat. Artinya tidak sedang sengketa dengan orang lain. Hewan kurban juga harus cukup umur yakni untuk sapi usia genap dua tahun dan kambing satu tahun. “Hal ini biasanya ditandai dengan adanya gigi yang tanggal (poel),” paparnya.
Dengan melihat tanda-tanda itu, maka tidak ada yang mensyaratkan harus jantan. Memang beberapa ulama menyampaikan hewan harus gagah. Kendati demikian yang dimaksud gagah yakni tidak cacat dan tumbuh dengan baik. “Gagah di sini bukan mengharuskan hewan jantan,” ungkapnya.
Inti dari pada kurban, lanjut KH Dawamudin, yakni keikhlasan. Sebagaimana telah diriwayatkan bahwa awal berkurban yakni atas perintah Alloh SWT melalui melalui mimpi Nabi Ibrohim AS. Ini pada kisah Nabi Alloh SWT Ismail AS yang akan disembelih oleh ayahnya yakni Nabi Ibrahim AS.
Terkait dengan pelaksanaan kurban, lanjutnya, wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada. Ini meliputi penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam. (mam)