KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bakal merevisi sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur soal pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS yang melakukan izin cuti.
Selama ini, PNS atau ASN yang melakukan cuti, baik cuti kerja tahunan, cuti hamil, cuti ibadah tidak mendapat Tukin. Ke depan, peraturan itu tidak ada lagi, bagi PNS atau ASN yang mengajukan cuti karena sebab di atas, maka akan tetap mendapat Tukin.
"Jadi kemarin itu PNS atau ASN yang cuti tahunan atau cuti hamil dan ibadah umrah atau haji itu dipotong tunjungan kinerjanya 50 persen. Padahal itu haknya ASN atau PNS, sehingga saya akan kaji ulang agar direvisi/dicabut," ujar Bupati saat ditemui di Pendopo Kabumian, Kamis (16/6/2022).
Menurut Bupati, ke depan PNS atau ASN yang cuti, tetap akan mendapatkan Tukin. Namun bagi ASN yang izin sakit, Bupati menyatakan tunjangan kinerjanya tidak diberikan secara penuh. "Kalau itu nanti ada potongannya, tidak penuh, apalagi kalau keseringan izin sakit," terang Bupati.
Lebih dari itu, Bupati menyatakan, pihaknya juga tidak akan memberikan Tukin bagi PNS atau ASN yang sering terlambat. Jika dalam setiap hari dirinya kerap terlambat, dan dihitung secara akumulatif jumlahnya sama dengan 1 hari kerja selama satu bulan, maka sudah dipastikan tidak menerima tunjangan kinerja.
"Jadi kalau sering telat, satu jam, dua jam dan dihitung dalam satu bulannya telatnya sudah sama dengan 1 hari jam kerja, itu saya pastikan zero Tukin. Tidak akan dapat tukin. Apalagi yang sering bolos, itu sudah pasti tidak dapat," tandasnya.
Selain penilaian pribadi, Bupati menyebut ada juga penilaian kedinasan yang berakibat pada pemberian Tukin. Penilaian kedinasan yang dimaksud adalah mengenai penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), manajemen, dan indeks kepuasan masyarakat.
"Nah! itu nanti dinilai kalau semisal Sakip dinas tersebut nilainya C, berarti tunjangannya diberikan 70 persen, B 80 persen, A diberikan 100 persen. Jadi ada penilaian pribadi bagi PNS dan kedinasan. Kalaupun kinerja salah satu PNS bagus tapi secara kedinasan jelek, ya dia juga akan kena dampak terhadap tukinnya," terang Bupati.
Kemudian Bupati menambahkan, selama ini kelurahan dalam satu kecamatan, jika ada satu kelurahan dalam kecamatan tersebut kinerjanya kurang bagus, maka PNS dalam satu kecamatan tersebut, termasuk semua kelurahannya terkena imbasnya dengan dipotong tukinnya.
Namun saat ini kata Bupati, cukup kelurahan yang mendapat nilai buruk dan camatnya saja yang dipotong tukinnya. Sementara kelurahan lain tidak."Sebelumnya Misalkan Kecamatan Karanganyar ada empat kelurahan, lalu satu kelurahan catatan kinerjanya buruk, nah itu tiga kelurahan yang lain juga kena imbasnya, tukinnya tidak dibayar penuh. Nah! sekarang dirubah, setiap kelurahan yang tidak bagus, maka kelurahan itulah yang akan dipotong tukinya dan camatnya. Kelurahan lain tetap menerima tukin sesuai nilainya. Dibayar penuh kalau bagus," terang Bupati.
Apa yang dilakukan ini, lanjut Bupati, merupakan wujud implementasi dari program Bupati dalam menciptakan pemerintahan yang Good Governance, sesuai misi pertama yakni memberikan reward and punishment bagi PNS atau ASN yang berprestasi dan berkinerja buruk.
"Ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan pemerintahan yang baik sesuai misi kami yang pertama, yakni Good Governance dengan pemberian reward and punishment, itu benar-benar kita terapkan," tandas Bupati. (fur)