KEBUMEN(kebumeneskpres.com)-Wakil Ketua DPRD Kebumen H Munawar Cholil (MC) menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kebumen. Ini dalam perkara dugaan penghinaan. Sidang dilaksanakan terbuka dengan agenda Pembacaan Dakwaan, Kamis (2/6/2022).
Sidang dilaksanakan dengan Hakim Ketua Hendrywanto MKP SH. Ini dengan Hakim Anggota Eko Arief Wibowo SH MN dan Binsar Tigor Hatorangan SH. MC hadir dipersidangan dengan didampingi Penasehat Hukum Marwito SH. Sedangkan dari pihak JPU hadir Jaksa Agung Wibowo SH MH.
Sidang dilaksanakan sekitar 16 menit. Dimulai pukul 12.01 WIB hingga pukul 12.16 WIB.
Jaksa Agung Wibowo SH MH melalui Kasi Intel Ahmad Sudarmaji SH menyampaikan sidang dilaksanakan dengan agenda Pembacaan Dakwaan. Dimana terdakwa didakwaan Primer Pasal 310 ayat 1 KUHP subsidair Pasal 315 KUHP. “Untuk Pasal 310 yakni pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman sembilan bulan,” tuturnya.
Usai Jaksa membacakan dakwaan, Majelis Hakim pun menyampaikan apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak. Dalam hal ini diwakili Penasehat Hukum, Terdakwa MC menyampaikan akan mengajukan eksepsi.
Penasehat Hukum Marwito SH menyampaikan pihaknya mengajukan Eksepsi. Pihaknya pun meminta waktu satu minggu. Ini untuk menyiapkan serta menyusun eksepsi.
Majelis Hakim pun memberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (9/6) mendatang dengan agenda Eksepsi.
Sekedar mengingatkan pekara tersebut dilaporkan oleh Yuniarti Widayaningsih SE kepada Polres Kebumen. Pihaknya yang juga merupakan Anggota DPRD Kebumen melaporkan perkara itu pada 14 Juli silam. Dalam hal ini, MC dilaporkan atas dugaan perkara fitnah atau penistaan. MC diduga telah merusak kehormatan atau nama baik Yuniarti Widayaningsih SE. Adapun Jajaran Polres Kebumen menetapkan MC menjadi tersangka pada 4 November lalu.
Penetapan tersangka, juga diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Kebumen. Tembusannya disampaikan kepada Kapolres Kebumen dan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen. Selain itu juga kepada Pelapor dan Tersangka.
Pelimpahan Tahap II dari perkata tesebut yakni dari Penyidik Polres Kebumen kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kebumen dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kebumen, Kamis 24 Februari lalu. (mam)