KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Pengacara Senior HD Sriyanto SH MH MM menegaskan perbedaan peran Pengacara/Advokat terkait Penasihat Hukum dan Kuasa Hukum. Sebab antara Penasihat Hukum dan Kuasa Hukum adalah dua hal yang berbeda.
Hal ini berkaitan dengan ungkapan Pengacara atau Advokat Aksin SH yang menyatakan sebagai Kuasa Hukum Owner Syahzada.
Sekdar informasi, baru-baru ini, Pengacara Aksin SH menyampaikan statement atau pernyataan di media berkaitan dengan hal parkiran di Lapangan Syahzada. Dimana dalam statement tersebut pihaknya sebagai Penasehat Hukum Owner Syahzada.
HD Sriyanto menegaskan, Pengacara atau Advokat menjadi Penasihat Hukum tatkala mendampingi kliennya berdasarkan kuasa dalam Perkara Pidana. Sedangkan Pengacara atau Advokat menjadi Kuasa Hukum tatkala mendampingi kliennya berdasarkan kuasa dalam Perkara Perdata.
“Lah ini kemudian ada pengacara yang menyampaikan selaku Penasehat Hukum Owner Syahzada. Pertanyaan apakah Owner tersebut sedang menghadapi persoalan pidana,” tuturnya, Kamis (30/6).
Saat dikonfirmasi perihal tersebut, Pengacara/Advokat Aksin SH memilih tidak begitu banyak komentar. Bahkan pihaknya menyampaikan no comment.
Namun demikian Aksin juga sempat menyampaikan bahwa pihaknya merupakan Pengacara atau Advokat, yang tentunya dapat menjadi Pensihat Hukum, Kuasa Hukum atau nara sumber pada sebuah berita.
Sebelumnya terkait dengan Parkiran di Lapangan Syahzada Aksin SH menegaskan jika pihak Manajemen Syahzada tidak ada kaitannya sama sekali dengan kegiatan parkiran KIE yang berada di Lapangan Syahzada. Bahkan tidak sepeser pun uang dari parkiran tersebut yang masuk kepada Manajemen Syahzada.
Aksin SH menjelaskan memang sebelumnya terdapat pihak atau warga yang menyampaikan akan menggunakan Lapangan Syahzada untuk tempat parkiran. Berdasarkan pertimbangan sosial dan mengingat kemaslahatan pemuda dan masyarakat, maka pihak Manajemen memperbolehkan. “Kami memperbolehkan dengan pertimbangan sosial. Namun sekali lagi ini tidak ada hubungannya dengan Manajemen Syahzada,” ucapnya. (mam)