KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kebumen melakukan penilaian kinerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen. Ini dilakukan atas dasar intruksi dari Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
Penilaian dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Mal Pelayanan Publik DPMPTSP yang berlokasi di Jalan Indrakila Kebumen, baru-baru ini. Hadir Kepala DPMPTSP R Agung Pambudi SIP MSi, Ketua BPC HIPMI Kebumen Herwin Kunadi SH beserta Pengurus.
Herwin Kunadi menjelaskan, penilaian dilakukan secara objektif terhadap kinerja DPMPTSP Kebumen. Terutama terkait perizinan dan program dalam menciptakan iklim berusaha yang baik. Disampaikannya HIPMI telah memberikan nilai cukup baik atau 85.667. Ini meliputi nilai tampilan, empati, keterandalan, daya tanggap, dan jaminan kepastian.
“Sesuai dengan intruksi Kementerian BKPM RI, Alhamdulilah kita telah memberikan penilaian terhadap kinerja DPMPTSP Kebumen. Hasilnya cukup baik. Kita lihat sarprasnya cukup bagus, dan pelayanan dan SDM juga baik,” ujar Herwin.
Selain penilaian, HIPMI Kebumen juga memberikan masukan masukan positif terhadap peningkatan Pelayanan MPP, dengan harapan dapat terus ditingkatkan. MPP dinilai sudah cukup responsif terhadap pelayanan masyarakat.
Sementara itu, R Agung Pambudi menyampaikan terimakasih terhadap HIPMI Kebumen. Pihaknya mentargetkan pelayanan MPP di Kebumen kedepan akan menjadi lebih baik. Untuk itu, sejumlah inovasi akan terus dilakukan.
“Terimakasih atas kedatangan rombongan HIPMI, ini sungguh luar biasa bagi kami. Terimakasih juga saran dan kritikannya, insya alloh kita akan tingkatkan lagi pelayanan di MPP ini,” katanya.
Perlu diketahui, sejak tahun 2021 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI menggandeng HIPMI untuk melakukan penilaian kinerja PTSP se Indonesia. Ini baik Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Hal ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang Penanaman Modal.
Adapun poin-poin penting yang tercakup dalam nota kesepahaman tersebut antara lain pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta kolaborasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.
BKPM bertindak sebagai koordinator dalam melakukan penilaian kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) pemerintah daerah serta kinerja PPB Kementerian/Lembaga (K/L). Dalam hal ini, BKPM akan melibatkan Hipmi sebagai tim penilai kinerja K/L dan daerah dalam memberikan pelayanan investasi. (mam)