KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Naas dialami Miftakhurrohman (21) warga Desa Pondokgebangsari, Kecamatan Kuwarasan. Ia ditemukan meninggal di sungai, Jumat (24/6/2022). Sesaat sebelum ditemukan, korban tengah mencari ikan menggunakan alat setrum.
Kuat dugaan, korban meninggal setelah tersengat alat setrumnya sendiri.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, menyampaikan korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar saat bersepeda.
"Awalnya salah satu saksi melihat korban sudah tergeletak dengan posisi tengkurap di aliran sungai Kalimalang yang berada di desa setempat. Tak jauh dari tubuh korban ditemukan mesin setrum ikan lengkap dengan accu yang dirakit sedemikianrupa," jelas Aiptu Catur.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kuwarasan, diduga kuat korban tersetrum listrik dari alat yang dibawanya. Keterangan ini diperkuat dari hasil pemeriksaan Tim Medis dari Bidan desa setempat yang juga ikut memeriksa korban.
Aiptu Catur sangat menyayangkan kasus ini. Terlebih, penggunaan alat setrum untuk menangkap ikan sudah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Tak hanya soal membahayakan lingkungan, perbuatan itu juga berbahaya dan berakibat fatal bagi yang nekat melakukan. "Jadi selain membahayakan, menangkap ikan dengan alat setrum juga melanggar hukum," kata Catur Nugraha.
Adanya hal itu Aiptu Catur mengimbau agar warga masyarakatnya menghentikan penggunaan alat setrum saat menangkap ikan. Jika ditemui ada warga yang melakukan tangkap ikan menggunakan alat setrum agar segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat. (win/cah)