KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Polres Kebumen kembali menggelar Operasi Patuh Candi 2022. Kegiatan ini resmi dibuka Senin (13/6/2022) dan akan berlangsung 14 hari kedepan, persisnya hingga dengan 26 Juni 2022 mendatang.
Apel gelar yang dilaksanakan di halaman Mapolres menandai dimulainya Operasi Patuh Candi 2022. Hadir kemarin, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang memimpin apel. Tampak juga Kapolres KebumenAKBP Burhanuddin berikut jajaran.
Bupati Kebumen dalam amanat Kapolda Jateng menyampaikan, suksesnya operasi adalah terciptanyana keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu-lintas (Kamseltibcarlantas) di tengah pandemi COVID-19.
"Sasaran utama operasi ini, yakni mengajak masyarakat untuk tertib dan disiplin berlalu-lintas. Yang selanjutnya menurunkan angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu-lalu lintas," ucapan Bupati Kebumen didampingi Kapolres AKBP Burhanuddin, Dandim 0709/Kebumen Letkol Inf. Eduar Hendri dan Kajari Kebumen Fajar Sukristyawan.
Selanjutnya Kapolres Kebumen mengungkapkan, apel gelar yang dilaksanakan hari ini agar para personel yang mengawaki operasi dapat memahami sasaran operasi dengan menjalankan tugas secara maksimal. Dalam penegakan hukum Kapolres mewanti-wanti untuk melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat.
"Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, hindari komplain masyarakat, bertindak humanis dan saling berkoordinasi satu dengan lainnya, sehingga apa yang menjadi tujuan operasi ini dapat tercapai," kata AKBP Burhanuddin.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Ditlantas Polda Jateng, data jumlah pelanggaran pada semester I tahun 2022 sebanyak 83.542 pelanggaran. Dibandingkan dengan data semester II 2021 angka ini lebih turun 161 % persen pelanggaran dari data semula 217.717 pelanggaran pada semester itu.
Dari operasi ini diharapkan akan semakin menekan angka pelanggaran lalu lintas, serta agar semakin dekatnya Polantas dengan masyarakat. Adapun tujuh sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Candi 2022 meliputi Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.
Kemudian, pengemudi di bawah umur, lalu sepeda motor berboncengan lebih dari satu. Berikutnya, pengendara motor tidak mengenakan helm SNI dan tidak mengenakan safety belt bagi pengendara mobil. Dan kelima, pengendara mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol. Keenam dan ketujuh, masing-masing berkendara melawan arus lalu-lintas dan melebihi batas kecepatan. (win/cah)