KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyebut banyak masyarakat yang masih melakukan pelanggaran terkait pemasangan reklame di tempat-tempat yang tidak diperkenankan. Termasuk tidak mengantongi izin resmi.
Tercatat dari Februari 2022 sampai Juni bulan ini ada sejumlah pelanggaran pemasangan reklame yang sudah ditertibkan oleh Satpol PP Kebumen, yakni spanduk sebanyak 402 buah, banner 1.118 buah, dan baliho sebanyak 160 buah.
"Pelanggaran terbanyak yaitu produk rokok, terapi kejantanan, penerimaan peserta didik baru, dan telekomunikasi," ujar Bupati saat rapat mengenai penertiban reklame bersama Satpol PP dan sejumlah dinas terkait di Pendopo Kabumian, Kamis (16/6/2022).
Dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat, maka akan mengakibatkan PAD Kebumen berkurang. Untuk itu, Bupati meminta agar ada evaluasi dan penataan terkait pemasangan reklame dengan membuat roadmap.
"Nanti akan kita buat tim gabungan yang dipimpin Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan, bersama Dinas PUPR, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Satpol PP, BPKPD, dan Bagian Hukum untuk membuat roadmap peta pemasangan reklame," jelasnya.
Roadmap tersebut nantinya berisi mengenai pembatasan pemasangan reklame, kemudian wilayah yang diizinkan dan yang tidak diizinkan, pemberian sanksi bagi yang melanggar, kemudian penetapan tempat reklame yang sesuai dengan standar kelasnya.
"Misalnya untuk di kota atau tempat-tempat strategis kita tetapkan sebagai titik kelas A. Di kelas ini reklame yang boleh dipasang jenisnya adalah videotron, nanti kalau mau pasang billboard itu di kelas B, tempatnya agak minggir sedikit, nanti di kelas C ada baliho, spanduk dan banner. Jadi berkelas, pengusaha bisa milih mau kelas mana, dan ada tempatnya," terang Bupati.
"Jadinya kapan? Ya secepatnya akan kita susun," tambahnya.
Pembatasan reklame menurut Bupati juga perlu. Hal ini agar tidak mengganggu keindahan tata kota dan jalan. Misalnya lanjut Bupati, untuk di pertigaan atau perempatan lampu merah itu cukup dua reklame yang boleh dipasang dengan jenis yang sudah ditentukan melalui roadmap tadi.
"Selama ini banyak sekali pelanggaran, reklame di pasang di tiang listrik, ini membahayakan. Kemudian dipaku di pohon, di trotoar dan segala macam. Pelanggaran semacam ini harus bisa diterbitkan lagi lebih gencar," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 151 Tahun 2021 tentang Penggunaan Fasilitas Umum untuk Pemasangan Reklame di Kabupaten Kebumen sudah disebutkan bahwa pemasangan reklame untuk kepentingan bisnis diatur ketentuannya:
Yakni tidak boleh dipasang di trotoar, pohon ayoman jalan, bangunan bersejarah, monumen khusus, dan kawasan alun-alun kebumen. "Khusus di kawasan alun-alun pemasangan reklame hanya boleh untuk kepentingan daerah di luar itu untuk kepentingan bisnis tidak boleh," tandasnya.
Bagi pihak pihak yang sudah melakukan pelanggaran pemasangan reklame, kata Bupati sudah dilakukan pemanggilan oleh pemerintah daerah, mereka diberikan pembinan bahkan sanksi, sekaligus sudah diminta untuk menarik reklame yang dipasang di beberapa tempat. (fur)