KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Keji. Kata itu sepertinya tepat untuk menggambarkan aksi tersangka saat menghabisi nyawa sepasang suami istri (pasutri) Warsono (69) dan Tari Sulastri (67) warga Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng.
Betapa kejinya tersangka, setidaknya terungkap saat Polres Kebumen Rabu (8/6/2022), menggelar reka ulang kasus tersebut.
Sekedar mengingatkan pasangan suami istri (pasutri) Warsono (69)-Tari Sulastri (67) ditemukan tewas bersimbah darah di rumah mereka di RT 4/RW 4 Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng, Rabu malam (1/6) lalu. Belakangan terungkap, pelaku adalah TS yang tak lain adik kandung Tari Sulastri.
TS sendiri sudah berstatus tersangka dan ditahan. Untuk kepentingan proses hukum, Polres Kebumen menggelar rekonstruksi kasus tersebut, Rabu (8/6).
Proses rekonstruksi dilaksanakan di lapangan tenis Mapolres Kebumen, dan bukan di lokasi TKP Kejadian untuk menghindari adanya kerumunan dan amarah pihak keluarga korban. Dalam reka ulang, tersangka memeragakan 16 adegan.
Adegan pertama dimulai saat tersangka mendatangi rumah korban yang tak jauh dari rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, tersangka datang dengan membawa sebatang pipa besi. Adegan berikutnya, tersangka terlibat pertengkaran dengan korban Tri Lestari di kamar depan.
Pukulan pipa besi berkali-kali oleh tersangka kepada korban, menjadi ujung pertengkaran saudara kandung tersebut. Akibat dipukul pipa besi berkali-kali, korban tewas seketika dilokasi.
Sadisnya, tersangka lantas menyeret jasad kakak kandungnya tersebut ke kamar tidur belakang. Sejurus kemudian, suami korban datang. Kali pertama ia melihat ceceran darah yang kemudian diikutinya sampai ke kamar.
"Sampai depan kamar disambut dengan hantaman pipa besi dibagian kepala dan tersungkur," ujar KBO Reskrim Polres Kebumen Ipda Edy Wibowo yang memimpin jalannya rekonstruksi.
Tim Forensik dari Rumah Sakit Margono Soekarjo dokter Zaenuri menambahkan untuk korban laki-laki selain luka dibagian kepala, penyebab tewas adalah terdapat luka benturan di jantung korban. "Hasil autopsi pada jasad korban laki-laki ada luka tepat di jantung. Dilihat dari rekontruksi tadi setelah dipukul pada bagian kepala korban terjatuh dan dada korban tepat mengenai kursi," jelas dokter Zaenuri usai menyaksikan langsung rekontruksi.
Rekonstruksi ini untuk menyesuaikan keterangan tersangka, saksi dan fakta di lapangan. Hasil rekontruksi menunjukkan penyebab pasti kematian kedua korban akibat pukulan benda keras dari pipa besi yang berulang kali dibagian kepala korban.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Catur menerangkan, dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Terlihat hadir saat rekontruksi petugas dari Kejaksaan Negeri Kebumen, petugas medis dan Dokter dari Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto.(win/cah)