(kebumenekspres.com) KOTA BANDUNG -- Menjelang Hari Raya
Iduladha 1443 Hijriah, tanggal 9 Juli 2022, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
mengimbau pemda kabupaten dan kota agar meningkatkan kewaspadaan dengan
melaksanakan pengawasan lalu lintas ternak lebih ketat.
Hal ini disampaikan Kang Emil, sapaan akrab
Ridwan Kamil ketika menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Iduladha
1443 Hijriah, di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Kota
Bandung, Rabu (8/6/2022).
Menurutnya, pengawasan lalu lintas ternak
yang masuk ke Jabar harus diperhatikan karena dari 100 persen wilayah Jawa
Barat sumber pakannya bukan dari Jabar.
Oleh karena itu tugas Pemda Provinsi Jawa
Barat membentengi di perbatasan dengan melakukan pengecekan lalu lintas ternak,
juga selalu berkoordinasi dengan pejabat otoritas veteriner.
Adapun untuk lalu lintas ternak itu harus
memenuhi persyaratan pemasukan dan pengeluaran ternak seperti menunjukkan Surat
Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), juga rekomendasi pengeluaran atau pemasukan
saat melalulintaskan hewan atau produk hewan antar provinsi, maupun
kabupaten/kota.
"Kondisi menjelang Iduladha yang perlu
menjadi perhatian, yakni untuk kategori hewan kurban wilayah Jawa Barat 100
persen sumber pakannya bukan dari Jawa Barat," kata Kang Emil.
"Maka itu tugas Pemda Provinsi Jabar
membentengi di perbatasan dengan pengecekan lalu lintas ternak yang melintasi
Jawa Barat dengan melakukan pemeriksaan. Jadi Pemdaprov Jabar menahan potensi
penyerbaran melalui perbatasan," imbuhnya.
Lebih lanjut Kang Emil menuturkan hanya
empat persen dari 100 persen wilayah dan warga Jabar yang terdampak oleh
penyakit mulut dan kuku (PMK) ternak, artinya Provinsi Jabar relatif aman
terkendali.
"Dari 100 persen warga Jawa Barat,
yang terdampak kasus ternak hanya sekitar persen di wilayah Jabar," ungkap
Kang Emil.
"Kita memakai basis datanya dari desa
atau kelurahan. Dari jumlah desa dan kelurahan di Jabar, yang terdampak itu
hanya empat persen. Artinya, 95 persen mayoritas wilayah Jawa Barat relatif
aman terkendali," tuturnya.
Kang Emil menegaskan pula dalam upaya
memutus rantai penularan dan pencegahan penyebaran virus PMK, setiap hewan
kurban yang akan dipotong harus memiliki surat keterangan layak kurban,
sehingga hewan yang akan dikurban itu aman.
"Hewan kurbannya nanti akan disertai
surat keterangan, bahwa hewan kurban itu layak, sehat, dan tidak
berpenyakit," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Gubernur juga
menyampaikan permohonan maafnya terkait kuota haji Jawa Barat yang hanya 45
persen dari 100 persen yang seharusnya didapatkan.
"Atas nama pribadi, saya memohon maaf.
Mudah-mudahan yang seharusnya pergi, tapi belum bisa karena kuota supaya
bersabar. Semoga tahun depan bisa dinormalisasikan, sehingga jemaah bisa pergi
secara maksimal," ungkapnya.
Ridwan Kamil pun akan menjadi Pemimpin Jemaah
Haji Jawa Barat atau Amirulhaj musim ibadah haji 2022 ini.
"Kalau tidak ada halangan, saya akan
menjadi Amirulhaj tahun ini memimpin sekitar 17.000 jemaah haji di Jawa
Barat," kata Kang Emil.
Tanda ternak sehat
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan
Provinsi Jawa Barat M Arifin Soedjayana menuturkan, penanda di kuping menjadi
salah satu ciri hewan kurban sehat.
Selain itu, ada juga penanda berbentuk
kalung mengingat setiap kabupaten/kota melakukan pengadaan penanda hewan kurban
sehat berbeda-beda.
Selain urusan penanda, Arifin menekankan
syarat utama hewan kurban sehat adalah adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan
(SKKH).
“Itu yang paling inti karena kalau ciri
atau penanda ada, tapi SKKH tidak ada itu bisa menjadi masalah. Penanda
tambahan pada ternak supaya lebih menenangkan konsumen. Tandanya bisa di kuping
atau kalung,” kata Arifin.
Terkait hewan kurban cacat, Arifin
memastikan, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya memberikan dua
kategori, yakni hewan bergejala ringan dan gejala berat, yang masing-masing ada
gejala klinisnya.
Untuk gejala ringan, yakni panas atau
hidung mengeluarkan ingus. Sedangkan hewan bergejala berat paling pokok adalah
hewan pincang atau tidak bisa jalan.
“Jadi yang gejala berat masalahnya di kaki,
itu tidak bisa digunakan kurban karena bisa disebut cacat.,” ujarnya.
Arifin juga memastikan, pemeriksaan
kesehatan hewan kurban dilakukan berjenjang dari kabupaten/kota atau provinsi
pengirim, kemudian ketika hewan kurban tiba, maka kabupeten/kota dan provinsi
akan memantau perkembangan di tempat penjualan.
“Kabupaten/kota akan tetap melakukan
monitoring, dan Provinsi menurunkan dokter hewan,” pungkasnya.
Bantuan obat-obatan
Pada hari yang sama, Gubernur meninjau
salah satu RW di Desa Mekarjaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, yang
mayoritas warganya beternak sapi.
Di kawasan itu ada sekitar 400 ekor sapi
yang suspek PMK. Gubernur memberikan bantuan obat-obatan, APD, dan disinfektan.(*)