• Berita Terkini

    Senin, 13 Juni 2022

    Sengketa Lelang Ruas Jalan Karanggayam Disidangkan


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Kebijakan Pemkab Kebumen kembali digugat. Kali ini soal proses lelang terkait sejumlah pekerjaan perbaikan dan pemeliharaan jalan di Wilayah Utara Kebumen.  Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Senin (12/6/2022).


    Dalam perkara ini, CV Sinar Mutiara berlaku sebagai penggugat. Adapun tergugat adalah Pemkab Kebumen. Rinciannya, Tergugat 1 Pemerintah Kebumen c.q Bupati Kebumen. Kemudian, Tergugat 2 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kebumen c.q Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kebumen cq Pengguna Anggaran, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen. 

    Tergugat 3 Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kebumen, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kebumen dan Tergugat 4 Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kebumen c.q Kasubag Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kebumen Tahun 2022.


    Sedangkan pihak Turut Tergugat yakni Pemenang Lelang Cq Direktur CV Dieng Perdana, Pemenang Lelang Cq Direktur CV Fahd Arsieta dan  Pemenang Lelang Cq Direktur CV Putra Jaya. 


    Pantauan koran ini, sidang dihadiri dari kedua belah pihak, baik Penggugat, Tergugat maupun turut Tergugat. Sidang digelar dengan Hakim Ketua Agung Ariwibowo SH. Ini dengan Hakim Anggota Eko Arief Wibowo SH MH dan Binsar Tigoe Hatorangan P SH. 


    Sedangkan dari pihak Penggugat hadir Pengacara Sarif Kurniawan SH dan T Priyanggo Tri Saputro JS SH MH yang mewakili   CV Sinar Mutiara.


    Sarif Kurniawan dan T Priyanggo Tri Saputro menyampaikan, perkara ini bermula dari proses Lelang yang dilakukan Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022. 


    Persisnya pada Paket Peningkatan Ruas jalan Karanggayam-Kebakalan Kabupaten Kebumen (BANPROV) Nomor : 07.2/PokjaI/2022. Kemudian, Paket Peningkatan Ruas Jalan Lokidang-Banjarnegara (BANPROV) Nomor : 06.02/POKJA II/2022. Lalu, paket Pemeliharaan Berkala Jalan Purwodeso-Petanahan (DAK)Nomor:03.02/POKJA III/2022. Tiga proyek pemerintah itu senilai Rp 4, 823 miliar lebih.


    Sarif Kurniawan menyampaikan,  pihaknya melihat adanya dugaan adanya pelanggaran mekanisme penyediaan barang dan jasa Tentang Peralatan Utama, Persyaratan Pengalaman untuk Personil Manajerial dan Tentang Pajak Nilai (PPN). 


    "Diduga unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kebumen tidak sesuai aturan yang ada, serta dinilai cacat hukum yang mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu," ujarnya.


    Dalam hal ini, masih kata dia, sebenarnya sudah berupaya menempuh penyelesaian ini dengan itikad baik. Namun tidak ada respon dari pihak tergugat. Hingga kemudian, pihaknya  melakukan somasi. 

    Namun, dari pihak tergugat kembali tak memiliki itikad baik. "Kami sebagai Konsultan Hukum CV Sinar Mutiara telah melakukan apa yang seharusnya dilakukan. Upaya ini (sidang) sebenarnya menjadi langkah terakhir jika apa yang telah dilakukan sebelumnya direspon dengan baik," ujar dia.

    "Jika memang apa yang kita lakukan kemarin itu sama-sama direspon, seperti somasi yang sudah dilayangkan atau hal lain yang sudah kita sampaikan. Tetapi tidak ada respon akhirnya terpaksa kami harus melayangkan Gugatan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum kepada pihak terkait,” imbuhnya.


    Sementara itu, dalam sidang dengan agenda Sidang Pemeriksaan Berkas kemarin, Majelis Hakim menyampaikan kepada kedua belah pihak untuk menentukan siapakah yang akan menjadi mediator dalam perkara tersebut. 


    Kedua belah pihak pun sepakat menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menunjuk mediator. Akhirnya disepakat dan diputuskan Dr Etik Purwaningsih SH MH sebagai mediatornya. Majelis Hakim juga memutuskan kedua pihak untuk mediasi dalam waktu 30 hari. 

    Sedangkan Jadwal Sidang selanjutnya akan dilaksanakan setelah mediasi.  Mediasi tahap pertama dilaksanakan usai Sidang Perdana. Adapun mediasi tahap selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan.  (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top