KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ada pemandangan menarik saat sidang dengan terdakwa Munawar Cholil yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kebumen, Kamis (30/6/2022). Ini setelah kubu Munawar Cholil yang sehari-hari Wakil Ketua DPRD itu menangis saat mendengar putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim.
Dalam sidang dengan agenda putunsan sela itu, Hendrywanto MKP SH yang juga Hakim Ketua menerima Keberatan atau Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Munawar Cholil (MC). Ini artinya pula, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen tidak menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dengan ini menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Munawar Cholil diterima. Menyatakan dakwaan pada Terdakwa Munawar Cholil tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada Negera,” tutur Hendrywanto MKP SH.
Pantauan koran ini, Sidang dengan dakwaan Dugaan Penghinaan tersebut dimulai sekitar pukul 16.30 WIB. Hadir kemarin Munawar Cholil didampingi Penasehat Hukum Marwito SH.
Kemudian Jaksa Agung Wibowo SH MH dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun hakim kemarin digelar dengan Hakim Ketua Hendrywanto MKP SH dan Hakim Anggota Eko Arief Wibowo SH MN dan Binsar Tigor Hatorangan SH.
. Kepada awak media Penasihat Hukum Marwito menyampaikan keputusan Majelis Hakim yang menerima Eksepsi merupakan satu hal yang sangat tepat. Karena kalau dilanjutkan ada dua dakwaan yang saling tunduk pada hukum acara pemeriksaan yang berbeda.
Dimana Pasal 310 ayat 1 KUHP harus diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Biasa. Sedangkan Pasal 315 KUHP harus diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat. Kalau ini dilanjutkan maka pemeriksaan kepada Pasal 315 tipiring harus dengan hakim tunggal. Demikian juga pemeriksaanya saksi tidak disumpah dan lain sebagainya.
“Sedangkan pada perkara ini sidang dilaksanakan dengan Majelis Hakim. Sehingga kalau tetap dilanjutkan berpotensi proses persidang menjadi tidak sah. Dengan demikian menerima Eksepsi dari PH adalah suatu yang tepat,” jelasnya.
Sebelumnya dalam eksepsinya, Penasehat Hukum Marwito SH menyampaikan jika Surat Dakwaan yang disampaikan oleh JPU terhadap Terdakwa MC melanggar Undang-undang 8 Tahun 1981 tentang KUHP. Surat Dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dan dakwaan error in persona. Sehingga berakibat Surat Dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak sah menurut hukum.
Dalam perkara ini, Terdakwa MC didakwa Primair melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 315 KUHP.
PH Marwito menjelaskan, kedua pasal tersebut adalah tindak pidana yang secara prinsip unsur-unsurnya berbeda satu dengan lainnya. Dimana Pasal 310 ayat 1 KUHP adalah penghinaan yang menistakan. Sedangkan Pasal 315 KUHP adalah penghinaan yang tidak bersifat menista.
“Pengabungan dua tindak pidana dalam dakwaan Primair dan Subsidair yang tunduk pada dua hukum Acara Pemeriksaan yang berbeda tidak diperbolehkan sebagaimana Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI No.B-607/E/11/1993 tanggal 2 November 1993,” katanya.
Saat diminta tanggapan, MC memilih tidak banyak bicara. Pihaknya hanya mengucapkan Alhamdulillah sebagai bentuk rasa syukur, atas Putusan Sela tersebut. “Alhamdulillah,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca dan tangis haru. (mam)