KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Daryono (63) Warga Tegalretno Petanahan melangkan somasi kepada Kades Tegalretno dan Bupati. Somasi dilayangkan berkaitan dengan Hak Garap tanah di yang berlokasi di Pesisir Selatan Desa Tegalretno Kebumen. Dimana tahan garap milik Daryono masuk dalam pembangunan kawasan tambak udang modern.
Somasi untuk Kepala Desa Tegalretno juga dilayangkan oleh dua warga lainnya yakni Sartimin (55) dan Rusman (61). Kedua warga tersebut hanya melayangkan somasi kepada Kades Tegalretno namun tidak kepada Bupati.
Ketiga warga Tegalretno yang melayangkan somasi tersebut memberikan Kuasa Hukum kepada Pengacara Yuli Ikhtiarto SH. Surat Somasi tertanggal 15 Juni 2022. Ditanda tangani oleh Kuasa Hukum Yuli Ikhtiarto SH.
Dalam Surat Somasi Daryono, Pengacara Yuli mengharap kepada Bupati untuk Memastikan Hak Garap atas tanah yang dimaksud kepada pemberi kuasa yakni Dalyono. Karena kilennya sudah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun secara turun temurun atas tanah negara yang dikelola.
“Selain itu kami juga berharap tidak merusak fasilitas untuk keberlangsungan pengelolaan tambak udang. Ini seperti aliran listrik, saluran air dari air laut dan jalan lokasi,” tuturnya, Rabu (15/6/2022).
Mengganti lahan bebas yang sejenis disekitar lokasi yang berdekatan yang tidak terkena proyek tersebut, yang siap pakai untuk kebutuhan pengelolaan tambak udang. Ini dimaksud beserta dengan fasilitas pendukung beserta dengan ganti rugi material dan immaterial apabila poin 1 dan 2 tidak dapat terpenuhi.
Somasi disampaikan agar dapat ditindaklanjuti dan diberikan waktu 7 x 24 jam untuk menanggapi dan melakukan upaya-upaya dari apa yang harapkan. Ini agar dapat diselesaikan dengan baik dan penuh bijaksana secara kekeluargaan.
“Bila somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan langkah-langkah lain berikutnya. Termasuk langkah hukum secara pidana dan/atau perdata,” jelasnya.
Sedangkan untuk Somasi dari Sartimin dan Rusman yang hanya untuk Kades Tegalretno, Yuli berharap Kades menghentikan sementara kegiatan yang melintas lahan dari para pemberi kuasa yakni Sartimin dan Rusman.
Ini sampai terwujud Penggantian Hak Garap Bebas yang sepadan atas tanah garap para pemberi kuasa. Sebab para pemberi kuasa telah mengarap lahan tersebut selama puluhan tahun. Selain itu juga pembuatan rumah dan warung serta kandang ternak karena rumah tinggal dan warung serta kandang ternak Rusman telah dibongkar. Pengganti kerugian immaterial atas apa yang telah dilakukan kepada para pemberi kuasa.
Somasi ini juga diberi waktu 7 x 24 jam untuk menanggapi dan melakukan upaya-upaya dari apa yang harapkan. Ini agar dapat diselesaikan dengan baik dan penuh bijaksana secara kekeluargaan. “Bila somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan langkah-langkah lain berikutnya. Termasuk langkah hukum secara pidana dan atau perdata,” ucapnya. (mam)