KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Sebanyak 25 tersangka telah ditetapkan dan ditahan terkait kasus penyalahgunaan narkoba hingga pertengahan tahun 2022. Selain mengamankan para tersangka, polres juga menyita 32,29 gr narkotika jenis sabu dan 672 butir obat terlarang
"Dari bulan Januari 2022, kita menangani 20 kasus narkoba. Total barang bukti yang diamankan 32,29 gram sabu dan 672 butir obat-obatan. Sedangkan untuk tersangka yang diamankan berjumlah 25 tersangka," ujar Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam keterangan pers, Kamis (28/7/2022)
AKBP Burhanuddin yang kemarin didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tarjono Sapto, menyampaikan peredaran sabu yang diungkapkan jajaran Sat Resnarkoba merupakan jaringan luar kota dari sindikat jaringan Kabupaten Semarang, Yogyakarta, Cilacap, Banyumas yang masuk ke Kebumen melalui jalur darat.
Salah satu yang terbesar, polres Kebumen menangkap tiga tersangka dalam Operasi Bersinar Candi 2022, yang digelar 20 hari mulai 9 sampai 28 Februari lalu. Pada operasi itu, barang bukti yang diamankan 12,1 gram sabu.
Tiga tersangka yang ditangkap yakni inisial SP (54) warga Desa Padureso, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, LN (27) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, dan FZ (25) warga Desa Jogopaten, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Kapolres Kebumen mengajak kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk ikut aktif memerangi narkoba. Jika ada gerak gerik, atau informasi keberadaan penyalahgunaan narkoba segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat. "Di Kabupaten Kebumen peredaran narkoba nyata ada. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kebumen," pungkasnya. (win/cah)