• Berita Terkini

    Kamis, 21 Juli 2022

    Kasus PMK Kebumen kian Mengkhawatirkan, Vaksin Digencarkan


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Sejak merebak sebulan lalu, kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kebumen makin mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, catatan dinas ditemukan 342 kasus yang tersebar di 20 kecamatan.


    Jumlah kasus ini meningkat tajam dari bulan sebelumnya, Juni, yang sebanyak 55 kasus. Dari jumlah itu, tiga diantaran mati. Artinya, jumlah kasus selama satu bulan naik hampir enam kali lipat. 


    “Iya (terus bertambah). Ini barusan saya rapat koordinasi di Polres. Dan sekarang sudah ditetapkan wabah,” jelas Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Distapang Kebumen Retno Handarwati, baru-baru ini

    Retno menjelaskan, bertambahnya kasus hewan ternak terinfeksi PMK lantaran penyebaran virus begitu cepat. Dari data yang dihimpun Kecamatan Klirong merupakan wilayah terbanyak temuan kasus PMK, yakni sebanyak 74 kasus. Disusul Kecamatan Buayan dengan 31 kasus dan Buluspesantren sebanyak 30 kasus. “Itu update tanggal 14 sore. Ada penambahan 2 kasus,” kata dia.


    Temuan kasus ternak sakit terinfeksi PMK tersebar di 20 kecamatan dari jumlah 26 kecamatan. Atau tersebar di 71 desa dari 449 desa yang ada. Namun demikian, dari ternak yang sakit, ada sebagian berhasil sembuh sebanyak 115 ekor. “Ada yang sembuh, ada juga yang mati sekitar enam ekor. Kami akan terus gencarkan sosialisasi pencegahan,” ucapnya.


    Dia menjelaskan, saat ini sudah terdapat aturan baru bagi hewan ternak yang mengalami sakit, terlebih bergejala klinis mengarah pada PMK maka sudah dianggap terpapar PMK. “Sekarang tidak ada uji lab lagi, jadi kalau bergejala sudah dianggap sakit. Dianggap PMK,” terang Retno.


    Menyikapi hal tersebut, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat ternak untuk melakukan rangkaian upaya pencegahan. Antara lain tidak memasukkan ternak baru, terutama dari daerah wabah dan membatasi lalu lintas orang yang keluar masuk lokasi kandang. “Ternaknya sudah sakit tetap tinggal dikandang supaya tidak menulari. Kami belum lama ini sudah turun untuk vaksin ternak menyasar 1.942 ekor,” katanya.


    Selain itu, melakukan penyemprotan kandang, kendaraan, peralatan dan perlengkapan kerja dengan disinfektan secara rutin. Lebih lanjut tidak kalah penting disarankan juga agar para peternak untuk meningkatkan imunitas ternak dengan memperbaiki mutu pakan dan memberikan terapi supportif, obat hewan seperti vitamin dan mineral. “PMK ini sangat mudah menular, jadi butuh protect yang kebal juga untuk ternak,” ujarnya.

    Sementara, anggota DPRD Kebumen Dodi Supriyanto mengajak, para peternak turut serta membantu pencegahan PMK dengan mengikuti saran maupun petunjuk dinas terkait. Dengan begitu diharapkan tingkat keberhasilan penanganan PMK akan lebih optimal. “Tidak bisa juga dilimpahkan ke dinas. Petani peternak harus ikut andil dan faham apa itu ancaman PMK. Caranya ya ikut aturan agar cepat selesai,” sebutnya. 


    Di sisi lain, untuk memutus penyebaran PMK, vaksinasi terus digencarkan. Seperti di Desa Giripurno, Kecamatan Karanganyar ini. Tak kurang dari 200 Sapi di wilayah setempat mendapatkan vaksinasi PMK Rabu-Kamis (20-21/7/2022).


    "Sudah dua hari kami mendampingi, mengawal pelaksanaan vaksinasi PMK pada hewan ternak di Desa Giripurno. Petugas vaksinasi dari Distapang Pemkab Kebumen," jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, Kamis

    Vaksinasi yang diberikan kepada hewan ternak sapi yakni Vaksin Aftopor. Vaksin ini perlu segera dilakukan untuk mengatasi wabah PMK yang terjadi di beberapa titik di Indonesia. 

    Dari hasil catatan Distapang Pemkab Kebumen, semua ternak di Desa Giripurno dalam keadaan sehat bebas dari PMK.Selain melakukan pengawalan, Polres Kebumen juga gencar melakukan sosialisasi PMK melalui petugas Bhabinkamtibmas yang ada di tiap-tiap desa.

    Ada beberapa syarat yang harus diketahui pemilik hewan ternak agar bisa diberikan vaksinasi PMK. Yakni, hewan ternak dipastikan kesehatannya, tidak terpapar virus PMK, tidak pernah kontak dengan hewan penderita PMK, dan tidak pernah terjangkit atau sembuh dari PMK. Selanjutnya, hewan ternak harus berusia minimal dua minggu dan tidak boleh dipotong/disembelih dalam jangka waktu satu tahun kedepan, setelah dilakukan vaksinasi.(fur/win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top