KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Jumlah piutang pada Anggaan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen Tahun Anggaran 2021 mencapai ratusan miliar rupiah. Ini tepatnya Rp 106.967.709.766. Piutang tersebut diantaranya berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi daerah.
Terhadap besaran jumlah piutang tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kebumen menilai jika hal itu menandakan kurang optimalnya perangkat daerah dalam melakukan pengelolaan pendapatan. Untuk itu Badan Anggaran meminta untuk bisa melakukan optimalisasi penagihan piutang dan melakukan penanganan khusus terkait beberapa piutang daerah itu.
Hal ini disampaikan pada Jumpa Pers yang dilaksanakan oleh DPRD Kebumen beberapa waktu lalu. Jumpa Pers tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kebumen Fuad Wahyudi dan Munawar Cholil. Hadir pada acara tersebut Anggota Badan Anggaran DPRD Kebumen Miftahul Ulum. Selain itu Hadir pula Ketua Pansus DPRD Kebumen Kurniawan dan Noviandri Dwi Alhadi.
Dalam penyampaiannya Fuad Wahyudi menjelaskan Jumlah Piutang Daerah mencapai Rp 106.967.709.766. Besarnya piutang daerah menandakan kurang optimalnya perangkat daerah dalam melakukan pengelolaan pendapatan. Badan anggaran meminta untuk bisa melakukan optimalisasi penagihan piutang dan melakukan penanganan khusus terkait beberapa piutang daerah. Ini diantaranya piutang PBB dan retribusi daerah.
“Bilamana perlu dengan melibatkan stakeholder terkait dan mendelegasikan pada salah satu Asisten Setda untuk mengkoordinasikan hal tersebut. Sehingga diharapkan piutang akan segera terbayarkan dan menambah PAD. Kalau perlu dibentuk Satgas khusus untuk penagihan Piutang Daerah yang diketuai oleh Asisten Bidang Perekonomian,” tuturnnya.
Disampaikan pula disisi lain dari 17 jenis retribusi daerah ternyata hanya tercapai tiga retribusi yang sesuai target. Sementara 14 retribusi daerah belum tercapai. Badan Anggaran meminta agar mengoptimalkan potensi retribusi yang ada dengan melakukan pengawasan secara lebih ketat.
“Terhadap subtansi dalam Raperda PP APBDTA 2021 agar ditambahkan keterangan penyusutan dan ekuitas. Dalam penyusunan Perbup Standart Satuan Harga (SSH) Badan Anggaran meminta agar tidak menggunakan satuan harga tertinggi,” katanya.
Sementara itu Ketua Pansus Pembahasan Raperda Kebumen tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal BUMD Kebumen, Kurniawan menyampaikan khusus terkait pembahasan kebutuhan penyertaan modal BUMD Aneka usaha direncanakan sebesar Rp 7,5 miliar. Ini disetorkan secara bertahap selama tiga tahun anggaran.
“Tahun 2023, 2024 dan 2025 masing-masing sebesar Rp 2,5 miliar. Pansus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Artinya proses pembahasan bersama tim eksekutif akan diupayakan melalui analisa mendalam terhadap hasil kajian dan informasi serta data pendukung lainnya,” ucapnya. (mam)