KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Pengacara/Advokat Yuli Ikhtiarto SH siap mediasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan (DLHKP) Kebumen. Hal ini berkaitan dengan persoalan kliennya yakni terkait dengan Tanah Garapan yang berada di Kawasan di Pesisir Selatan.
Adanya kesiapan mediasi tersebut juga sesuai dengan saran dari Komisi A DPRD Kebumen. Yakni agar persoalan itu dapat diselesaiakan dengan cara duduk bersama. Saran itu disampaikan saat audiensi antara Pengacara Yuli beserta kliennya, DLHKP, BPN dengan Komisi A DPRD Kebumen, Senin (18/7/2022).
Dalam audiensi terjadi perbedaan pendapat antara Pengacara Yuli yang menyampaikan klienya memiliki Tanah Garapan di Kawasan Pesisir Selatan. Namun demikian tanah tersebut kini masuk dalam Kawasan 100 Hektar tanah yang sudah Bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemkab Kebumen. Dengan demikian terjadi perbedaan pendapat antara DLHKP dan para kliennya Yuli.
“Kami berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan duduk bersama, musyawarah atau mediasi,” tutur Anggota Komisi A DPRD Kebumen Bambang Suparjo saat memimpin audiensi.
Kasi Pengukuran Tri Susanto BPN Kebumen menegaskan tanah seratus 100 hektar yang dimaksud sudah Bersertifikat HPL untuk Pemkab Kebumen. Artinya Pemkab Kebumen sudah memiliki Sertifikat HPL secara legal formal atas tanah 100 hektar itu.
<“Sebelumnya memang dikelola oleh masyarakat hingga tahun 2008 lalu. Kemudian mengajukan perpanjangan. Perpanjangan tentunya bisa disetujui atau tidak,” katanya.
Disampaikan pula, pengajuan perpanjangan dilaksanakan secara bertahap. Ini mulai dari Permohonan Pendaftaran, Permohonan Pengukuran dan Permohonan Sertifikat.
Yuli Ikhtiarto menyampaikan pihaknya sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara mediasi. Namun demikian jika mediasi tidak menemukan kesepakatan dalam penyelesaian maka akan dilaksanakan dengan proses hukum. “Saya setuju dan sepakat mediasi. Jika tidak dapat diselesaiakan dengan mediasi akan menempuh jalur hukum,” ucapnya. (mam)