KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen mendatangi gedung DPRD Kebumen, Selasa (12/7/2022). Kedatangan mereka tersebut untuk menyampaikan keluhan terkait hak bantuan langsung tunai (BLT) atas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Ada enam orang perwakilan dari KSPSI dan pekerja bertemu anggota dewan di Komisi B DPRD Kebumen. Mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi B Hj Sri Susilowati dan Wakil Ketua Komisi Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Wahid Mulyadi. Hadir pula Anggota Komisi B H Miftahul Ulum
Secara garis besar, aspirasi yang mereka suarakan tentang kejelasan mengenai penyaluran BLT DBHCHT tahun 2021 dan 2022. “Tahun kemarin pekerja dapatnya hanya dari BLT Kuota Provinsi, yang dari kabupaten sama selali tidak. Kalau uma dari provinsi tidak rata. Ini kita mau tanya sekaligus untuk tahun ini,” tutur Ketua KSPSI Kebumen Akif Fatwal Amin.
Lebih lanjut, sejauh ini BLT DBHCHT belum mengakomodir keseluruhan pekerja penyumbang cukai dan tembakau di Kebumen. Padahal, kata Akif, petunjuk pelaksanaan dan teknis penyaluran BLT itu sudah diatur dengan jelas.
Karena itu, pihaknya menaruh harapan DPRD bisa menjembatani agar pekerja mendapatkan hak dari DBHCHT yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen. “Setiap kali menghubungi dinas saling lempar. Tidak ada kejelasan terkait sistem pendataan penerima,” jelasnya
Data yang dihimpun, pekerja atau buruh pabrik rokok penerima DBHCHT dari Kuota Kabupaten sebanyak 865 orang. Sedangkan kuota Provinsi sejumlah 481 orang. Padahal pengajuannya yakni 1.574 orang. Adapun BLT sendiri diberikan berupa uang senilai Rp 300 ribu selama empat bulan. “Coba dihitung, aturan 30 persen penerimaan DBHCHT Rp 9 miliar sebenarnya bisa mencakup 2.000 lebih pekerja,” ujarnya.
Jika upaya sesuai prosedur yang telah dilalui tidak membuahkan hasil. Maka, lanjut Akif, para pekerja akan mengambil langkah solidaritas. Dari semua calon penerima yang sudah terdata tidak akan mengambil BLT DBHCHT. “Tidak menerima satu, tidak menerima semua. Misal ini berlarut tidak menutup kemungkinan terjadi tahun depan,” tandasnya.
Sementara itu, Miftahul Ulum, didampingi Ketua Komisi B DPRD Kebumen Sri Susilowati menyampaikan pihaknya tidak bisa berbuat banyak menanggapi personalan tersebut. Sebab semua program tahun anggaran 2022 telah disusun dan masuk dalam rencana kerja perangkat daerah (RKPD) dan rencana kerja dan anggaran (RKA).
Jalan atau peluang terakhir, kata Miftahul Ulum, yakni pada pada APBD Perubahan. “Pasti kami mengeluarkan rekomendasi, ini juga harus di tindak lanjuti Badan Anggaran (Banggar) karena kekuatan fiskal ada di banggar. Kalau kita godok secara teknis akan ketemu,” ungkapnya.
Pihaknya meminta, dalam waktu dekat KSPSI segera membuat Surat Permohonan pertemuan ulang. Supaya dari Komisi B bisa meminta penjelasan dengan mengundang masing-masing OPD terkait. Sehingga persoalan atas BLT DBHCHT akan ada titik temu. “Secara tatib kami tidak bisa mengundang OPD selagi tidak ada dispo dari pimpinan. Sekarang kan surat kami terima untuk Ketua Komisi B,” ucapnya. (mam)