• Berita Terkini

    Rabu, 13 Juli 2022

    Tahun 2022, Satpol PP Tertibkan 1.686 Reklame, 62 PGOT


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Sepanjang tahun 2022 ini, Satpol PP Kebumen telah menertibkan 1.686 pelanggaran pemasangan reklame dan juga mengamankan 62 Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT). 


    Dimana, adanya reklame yang terpasang hampir di sudut jalan dan PGOT mengganggu ketertiban masyarakat. 


    Hal tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP Kebumen Udi Cahyono saat dialog interaktif di radio InFM Kebumen. Ini dengan mengusung tema "Kegiatan penertiban terhadap pelanggaran Perda 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat” beberapa waktu lalu. 


    Udi Cahyono menjelaskan salah satu kegiatan Satpol PP Kabupaten Kebumen adalah Sosialisasi atas Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, aman, sejahtera, sehat lahir dan batin di Kabupaten Kebumen. Sehingga diperlukan prasyarat dasar yakni terselenggaranya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat untuk mendukung visi dan misi Bupati Kebumen.


    Adapun ruang lingkup yang diatur di dalam Perda  ini, yakni tertib keseharian, tertib usaha, tertib lalu lintas, tertib lingkungan, tertib sosial dan juga tertib tempat hiburan dan keramaian. Namun dari enam ketertiban yang diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2020 tersebut, paling banyak pelanggarannya adalah tertib lalu lintas dan fasilitas umum. 


    Banyak, pengamen, anak punk, manusia silver dan juga badut yang menghiasai area lampu merah di Kebumen. Begitu juga reklame, yang terpasang sembarangan di sudut sudut kota dan tidak berizin. 


    “Cenderung ke Tertib Lalu Lintas Jalan dan Fasilitas Umum, dengan maraknya pelanggaran diantaranya Pengamen sendiri/ kelompok angklung, anak Punk, Manusia Silver, Pengemis  Badut, baliho, spanduk, reklame yang tidak berizin dan tidak sesuai,” jelasnya.


    Disampaikan pula pelanggar  bisa dikenakan sanksi pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta. Dimana dalam pasal 20 ayat 1 dijelaskan setiap orang dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, kendaraan umum, dan rumah sakit.

    Adapun Pasal 21 ayat 1 dan 2 menjelaskan Setiap Orang dilarang mengemis dan/atau menggelandang dengan cara apapun dan Setiap Orang dilarang melakukan, membantu dan/atau memberikan kesempatan kepada siapapun untuk mengemis dan atau menggelandang. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top