KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang memvonis dua terdakwa dugaan tindak pidana Korupsi di Desa Bagung Prembun bersalah. Pengadilan memutuskan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa tersebut yakni Kaur Keuangan Nur Hadi Ulum alias Tumijo dan Kaur Pembangunan Ida Rokhiman. Adapun perkara tersebut terkait Program Bantuan Sosial, Kegiatan Pemugaran Rumah Bagi Rumah Tangga Miskin pada Desa Bagung Kecamatan Prembun Tahun 2017.
Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MM melalui Kasi Pidus Budi Setyawan SH MH menyampaikan Kaur keuangan divonis atas kesalahannya yaitu tidak mendokumentasikan dan atau menatausahakan dana pencairan dana desa. “Ida Rokhiman divonis karena membantu pelaku lainnya dalam menyiapkan dokumen pencairan untuk kegiatan tersebut,” tuturnya.
Atas putusan tersebut tersebut terdakwa, Penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Dalam hal ini JPU juga akan banding manakala terdakwa atau Penasehat hukum banding.
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Nur Hadi Ulum alias Tumijo Bin Hadi Suwarno Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg. Dalam hal ini Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa Nur Hadi Ulum alias Tumijo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp50juta subsidiair 2 bulan.
Senada dengan Nur Hadi Ulum, Kaur Pembangunan Ida Rokhiman juga dibebaskan dari Dakwaan Primair dan dinyatakan bersalah sebagaimana Dakwaan Subsidiar. Putusan atas nama Ida Rokhiman Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg.
Dalam hal ini Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair. Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp50juta subsidiair 2 bulan.
Sementara itu Pensehat Hukum Kedua Terdakwa yakni Pengacara/Advokat Aksin SH membenarkan perihal tersebut. Pihaknya juga menyampaikan jika Sidang dibuka untuk umum. (mam)