• Berita Terkini

    Rabu, 10 Agustus 2022

    Daftar Perijinan Lebih Mudah Lewat OSS


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag KUKM) bersama dengan Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI) memfasilitasi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari'ah (KSPPS) untuk melakukan perijinan secara online. Ini dapat dilakukan melalui Online Submission Sistem (OSS). Acara ini diikuti oleh 18 KSPPS yang tergabung dalam PBMTI Kebumen. 


    Kegiatan sendiri digelar di Gedung PLUT Kebumen. Hadir dalam kesempatan tersebut Bidang KUKM sub Koordinator Kelembagaan dan Informasi Eko Purnomo sebagai narasumber dan juga Ketua PBMTI Kebumen Ahmad Sugandi, Rabu (10/8/2022). 


    Dalam kesempatan tersebut Eko Purnomo menjelaskan OSS, wajib digunakan oleh para pelaku usaha. Terutama terkait, perijinan usaha yang kini harus terdaftar secara online. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor  5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha, Berbasis Resiko. 

    Menurut Eko, kini KSPPS terkait perijinan diajak untuk bermigrasi dari OSS Versi 1.1 ke OSS 1.2 Risk Based Approach (RBA). Dimana KSPPS adalah salah satu usaha yang memiliki resiko tinggi dalam menjalankan usahanya. 

    “Perijinan sebagian besar sudah tapi memang baru proses Untuk PBMTI memang kami apresiasi dari disperindag KuKm bisa memfasilitasi anggotanya untuk proses migrasi OSS 1.1 ke OSS 1.2,” jelasnya. 

    Terkait, dengan perijinan Eko menambahkan memang banyak yang harus dilengkapi oleh KSPPS. Ini Seperti halnya Akta Pendirian Usaha yang telah terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham dan juga NPWP atas Nama Koperasi. 

    Dikatakan, Disperindag dan KUKM Kebumen bertugas untuk membina dan memfasilitasi terkait dengan perijinan. Seperti halnya pada kegiatan ini, mendampingi KSPPS agar perijinannya terdaftar di OSS RBA. 

    Pihaknya juga mengapresiasi, PBMTI Kebumen yang telah mengumpulkan KSPPS agar bisa  terdaftar di OSS. Sehingga, proses migrasi OSS untuk KSPPS bisa lebih cepat. 

    “Dari dinas sendiri ada tugas sebagai pembinaan dan termasuk memfasilitasi terkait perijinan.  Ini menjadi tugas dari bidang KUKM khususnya di sub koordinator kelembagaan  dan informasi,” katanya. 

    Sementara itu, Ketua PBMTI Kebumen Ahmad Sugandi menyampaikan KSPPS adalah badan usaha dan badan hukum, untuk itu secara legal formal perundang-undangan wajib untuk ditaati. Sedangkan di era digital 4.0 saat ini perijinan online haris dipatuhi oleh setiap pelaku usaha utamanya koperasi. 

    Menurutnya, dengan melakukan perijinan OSS secara bersamaan, ini akan menjadi solusi yang bisa diselesaikan bersama. Menurutnya, yang menjadi kendala bagi koperasi adalah biaya yang mencapai Rp 5 juta untuk pengurusan perijinan. 

    “Kendala paling utama sebetulnya penyakit malas.  Untuk itu harus dilaksanakan secara bersama-sama. Kebersamaan menjadi solusi bagi yang males itu biar semangat,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top