KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kepala Desa Sitiadi Kecamatan Puring divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subdisiair 3 bulan penjara terkait perkara pungli pologoro. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, baru-baru ini
Dalam perkara tersebut terdapat dugaan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pungutan terhadap pihak-pihak yang melakukan proses pengurusan. Bbaik urusan administrasi balik nama sertifikat, balik nama sertifikat tanah dalam buku letter C ataupun biaya balik nama SPPT yang disebut juga dengan pologoro atau biaya persaksian.
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Setyawan SH MH menjelaskan Terdakwa Paryudi AMd Bin Pawiro Suyitno didakwa melanggar pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang melalui putusannya Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Semarang menyatakan terdakwa terbukti secara sah ddan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf e.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Rohmat SH dengan Hakim Anggota AA Putu Ngurah Rajendra dan Lujianto. Atas kebutuhan tersebut terdakwa maupun penasihat hukum serta atau Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Budi menegaskan, bahwa sampai kini yakni masa untuk menyatakan pikir-pikir yaitu telah lebih dari tujuh hari, oleh karena itu atas putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya berdakwah akan dilakukan pelaksanaan putusan atau eksekusi pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Semarang di Kedungpane. (mam)