• Berita Terkini

    Selasa, 02 Agustus 2022

    Pekerja Tambak Udang di Kebumen ini Ditangkap Polisi


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Satresnarkoba Polres Kebumen mengamankan dua pria warga Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah. Ini setelah dua pria masing-masing AS alias Song (31) dan SA alias Sireng (28) kedapatan memiliki 4 paket narkotika jenis sabu.


    Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menyampaikan keduanya sudah berstatus tersangka dan ditahan. Dua tersangka yang sehari-hari bekerja di tambak udang itu diamankan Kamis (21/7/2022) di tempat terpisah.


    "Tersangka AS ditangkap di objek wisata Pantai Logending, Kecamatan Ayah dan SA ditangkap di rumah tetangganya di Desa Candirenggo," imbuh Kapolres.


    Kasus ini terungkap, beber Kapolres berawal dari laporan warga, yang mengetahui jika salah satu tersangka memiliki sabu. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan 


    Dari penangkapan tersangka AS, Sat Resnarkoba mendapatkan satu nama lain pemilik sabu, yakni tersangka SA alian Sireng.


    Kepada polisi, para tersangka mengaku jika barang bukti narkotika sabu adalah milik keduanya yang dibeli dari seseorang dengan cara patungan. Tersangka AS patungan sebanyak Rp 200 ribu dan SA alias Sireng sebanyak Rp 300 ribu.


    Rencana empat paket sabu itu akan dikonsumsi bersama namun keburu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen.  AS mengaku mengkonsumsi sabu kurang lebih 4 tahun terakhir belakangan ini. Gajinya sebagai karyawan tambak udang di Kecamatan Mirit ia sisihkan untuk membeli barang haram, menuruti kecanduannya  

    Selanjutnya SA alias Sireng mengaku mengenal sabu kurang lebih baru 8 bulan.  "Awalnya dikasih teman. Saya disuruh nyicipi. Awal memakai bulan Januari tahun ini Pak," ungkap SA.


    Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top