KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kepengurusan Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kebumen Reksa Praja masa bakti 2022-2025 dikukuhkan oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di Pendopo Kabumian, Sabtu (20/8/2022).
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kebumen Reksa Praja dijabat oleh Tasrip Kepala Desa Banjarsari dengan sebutan Glondong Sepuh. Sementara Wakil Ketua dijabat oleh Kasimin Kades Tanggulangin dengan sebutan Glondong Enom, Sekretaris Anam Lutfi Kepala Desa Patukgawemulyo, dan Bendahara Imad Durokhman Kades Logede.
Tasrip menyatakan, bahwa Paguyuban Kepala Desa Kebumen Reksa Praja dibentuk sebagai wadah perkumpulan kepala desa di tingkat lokal (Kebumen). Adanya organisasi ini kata dia, bukan untuk menyaingi organisasi kepala desa yang sudah ada.
"Ini sebenarnya digagas sudah lama sejak 2007. Ini merupakan wadah perkumpulan kepala desa tingkat lokal Kebumen. Skupnya lokal, beda dengan Papdesi yang garisnya sampai nasional pusat. Tapi ini lokal, ya untuk menyelaraskan dan mendampingi program dan visi misi Bupati," ujar Tasrip.
Ia menyebut ada 300 kepala desa yang hadir dalam acara tersebut. Kemudian Tasrip menegaskan bahwa organisasi yang ia bentuk sudah berbadan hukum dan terdaftar di Kesbangpol. "Sudah legal semua. Selanjutnya kita fokus membuat program untuk kemajuan Kebumen," tandasnya.
Sementara itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan, pihaknya menyambut baik dibentuknya organisasi paguyuban kepala desa Reksa Praja. Semakin banyak organisasi, maka kata Bupati, semakin menunjukan masyarakat Berkembang.
"Banyak organisasi itu menunjukan masyarakat kita berkembang. Tapi disisi lain jangan sampai munculnya organisasi baru justru malah membuat gesekan di masyarakat karena kepentingan pribadi rebutan pengaruh. Ini jangan sampai," ucapnya.
Sebaliknya kata Bupati, adanya organisasi ini diharapkan bisa menjadi wadah tukar pikir dan pengalaman bagi para kepala desa, bisa saling menguatkan untuk kemajuan masyarakat desa. Karena pada dasarnya kemajuan kabupaten diukur dari masyarakat desanya.
"Kita harapkan bersama para kepala desa yang tergabung dalam wadah paguyuban ini bisa melakukan sebuah program yang inovatif, utamanya dalam peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Bupati juga mewanti-wanti kepada kepala desa agar amanah menjalankan tugasnya. Terutama dalam penggunaan anggaran dana desa. Meski bukan PNS, namun kepala desa memegang uang negara, yang harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Saya mengingatkan jangan sampai Kades ini menyalahgunakan dana desa. Meski bukan PNS tapi kades ini diberi amanah mengelola uang negara. Jadi kalau disalahgunakan pasti pidana, ada konsekuensi hukumnya," tandas Bupati. Kabar baiknya, Bupati bakal menaikkan tunjangan kepala desa. Hal ini tentunya disesuaikan dengan PAD dan Pendapatan Asli Desa. Jika PAD Kebumen meningkat pastinya akan berdampak pada pendapatan tunjangan dari kepala desa dan perangkatnya. (fur)