• Berita Terkini

    Rabu, 07 September 2022

    168.123 Kendaraan di Kebumen Belum Bayar Pajak


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Bagi masyarakat Kebumen, yang kendaraannya mati pajak kini punya kesempatan baik. Pasalnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka program bebas denda pokok pajak kendaraan bermotor dan bebas BANK atau bea balik nama kendaraan bermotor. 


    Program tersebut berlangsung 7 September hingga 22 Desember 2022. Dimana program tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 23 tahun 2022. Dimaksudkan agar tidak ada kendaraan bodong sebelum penegakan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ayat (2).


    Kepala Unit Pengelola Pajak Daerah (UPPD) melalui Kepala Seksi (Kasi) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Irawan saat ditemui menjelaskan dalam Pergub Nomor 23 tahun 2022 penghapusan denda pajak kendaraan bermotor adalah insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor Provinsi Jawa Tengah. 

    Dimana, di wilayah Provinsi Jateng banyak kendaraan bermotor yang menunggak pajak, khusunya di Kebumen sendiri kini tercatat 168.123 unit yang pajaknya tidak dibayarkan. Ini dengan nilai denda sekitar Rp 2,4 milyar. 


    Selain itu, adanya penghapus BBN 2 atau bea balik nama karena masih banyak kendaraan yang belum atas nama pemilik. Ini baik kendaraan dari dalam wilayah Jateng, maupun dari luar Jawa Tengah, yang beroperasi di Kebumen. 


    “Banyak kendaraan yang belum atas nama sendiri, kemudian banyak kendaraan yang beroperasi di Jawa Tengah berplat nopol luar,” tuturnya, Kamis (7/9/2022).

    Kemudian penghapusan denda juga berlaku pada Jasa Raharja. Namun penghapus hanya untuk tunggakan pada tahun sebelumnya saja. Sedangkan untuk terlambat jalan, atau terlambat hari atau bulan, maka tunggakan jasa raharja akan tetap muncul.


    “Kalau bebas denda dan tunggakan tahun kelima itu dari 7 September sampai dengan 22 November. Tapi kalau yang BBN lebih lama, sampai dengan 22 Desember, sampai akhir tahun,” jelasnya. 


    Menurutnya, momentum atau kesempatan tersebut harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang menunggak pajak kendaraan. Agar, masyarakat terhindar dari penghapusan registrasi kendaraan. 


    Dimana masyarakat yang menunggak pajak cukup datang ke Samsat Kebumen untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sedangkan untuk BBN atau balik nama kendaraan masyarakat cukup membawa STNK BPKB dan KTP pemilik serta kuitansi jual beli kendaraan. 

    “Untuk syarat pembayaran pajak masih sama, cukup bawa STNK dan KTP. Sedangkan untuk balik nama butuh STNK, foto kopi KTP buat atas nama kemudian BPKB asli dan kuitansi jual beli. Kalo waris ya pake waris, kalo hibah ada surat hibahnya darimana kesiapa kaya gitu,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top