• Berita Terkini

    Senin, 12 September 2022

    23 SD di Kebumen "Dilebur" jadi 11 Sekolahan


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemerintah Kabupaten Kebumen mengeluarkan kebijakan untuk menggabungkan (regrouping) sekolah yang memiliki siswa kurang dari ketentuan di awal tahun Pelajaran 2022/2023. Setidaknya 23 sekolah yang tersebar di 11 kecamatan menjadi sasaran kebijakan ini. 


    Mengacu pada Keputusan Bupati Kebumen itu, 23 SD digabung menjadi 11 SD.


    Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan, kebijakan ini dalam rangka mewujudkan efisiensi di bidang pendidikan SD. "Ini juga untuk meminimalisir kekurangan pendidik dan tenaga kependidikan di SD, utamanya kekurangan guru dan Kepala Sekolah Definitif. 


    "Selain itu penambahan siswa di SD Induk yang digabungkan SD lain pada tahun pelajaran baru akan menerima Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang lebih besar karena besar kecilnya BOS adalah sesuai dengan jumlah siswanya," ujarnya


    Tidak hanya itu, biaya pemeliharaan bangunan dan gedung yang tidak berfungsi juga akan berkurang. Dari sisi kordinasi bidang pendidikan di kecamatan, Bupati Kebumen  juga membuat terobosan baru yaitu menghapus KORWIL ( Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan di 26 kecamatan). 


    Sebagai penggantinya dibuat  sistem koordinasi yang baru, yaitu dibentuk pengelompokan Tim Kepengawasan SD berbasis wilayah kecamatan yang berdekatan yang dinamakan ZONA Kepengawasan.  Jumlah Zona Kepengawasan dibagi kedalam 7 Zona


    Masing-masing Zona 1 meliputi Kecamatan Kebumen, Buluspesantren, Sadang. Kemudian  zona 2 (Kecamatan Pejagoan, Klirong, Karanganyar, Petanahan). Berikutnya;

    Zona 3 (Kecamatan Sruweng, Puring, Kuwarasan, Adimulyo)

    Zona 4 (Kecamatan Ayah, Rowokele, Buayan) . Kemudian, zona 5 (Kecamatan Karanggayam, Sempor, Gombong;). Zona 6 : Kecamatan Alian, Kutowinangun, Karangsambung, Poncowarno. Terakhir Zona 7 ( Kecamatan Mirit, Bonorowo, Ambal, Prembun, Padureso.)


    Bupati menyatakan kebijakan itu diambil karena lebih profesional dan efisiensi. Para pengawas yang tadinya menjabat Korwil biasanya ditugaskan untuk mengawas lebih dari 10 sekolah. Hal ini dianggap kurang efektif. Mestinya tim pengawas lebih dari satu orang. "Jadi kalau tim pengawasnya satu orang kan jadi tidak baik. Korwil ini diganti dengan kelompok tim pengawas dengan sistem zonasi agar lebih profesional dan efisien. Kelompok tim pengawasnya tiap zonasi ini nanti bisa tiga sampai lima orang," ujar Bupati di Pendopo Kabumian, Sabtu 10 September 2022.


    Dengan sistem baru ini, pengawas SD akan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas secara tim bukan bekerja secara individual sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Kepengawasan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016. 

    Dalam setiap Zona dibentuk Ketua Tim dan anggota yang terdiri dari semua pengawas di zona masing-masing. yang bertanggungjawab atas sekolah binaannya dalam melaksanakan 8 Standar Nasional Pendidikan menuju terlaksananya Merdeka Belajar di SD di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen dalam rangka mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Sementara itu Suparsino mantan Korwil Pendidikan Kecamatan Gombong menambahkan, pihaknya menyambut baik dihapusnya Korwil diganti tim pengawas SD. Dengan begitu, tugas pengawasan menjadi lebih paripurna karena lebih fokus mengawasi sekolah binaan di zona yang sudah ditetapkan.

    "Ini merupakan terobosan yang menurut saya baik karena memperkuat sistem pengawasan di sekolah binaan. Sehingga kita benar lebih fokus karena waktu di Korwil kita juga dibebankan pada tugas pengawasan, sehingga kadang tidak maksimal. Sekarang lebih profesional dan efektif," tandasnya. (fur)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top