KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Bawaslu Kebumen membuka Posko Pengaduan, terkait dengan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai anggota suatu partai politik. Pasalnya memungkinkan terdapat masyarakat yang tidak menyadari jika data dirinya telah digunakan atau terdaftar sebagai data anggota partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Padahal disisi lain, si empunya data diri tidak mengetahui dan tidak berminat untuk dijadikan atau terdaftar sebagai anggota pada suatu partai politik tertentu. Faktanya hingga kini Bawaslu Kebumen telah menerima beberapa aduan dari masyarakat terkait hal tersebut. Dimana ada yang mengadu, jika data dirinya telah digunakan atau tercantum sebagai anggota salah satu anggota partai politik pada Sipol. Padahal pihaknya sama sekali tidak berkenan atau keberatan dengan hal itu.
<Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto menyampaikan pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat, berkaitan dengan data dirinya yang tercantum pada Sipol. Dimana datanya tercantum NIKnya terdaftar pada Sipol dan menjadi anggota partai politik tertentu.
“Terkadang ada seseorang yang data dirinya terdaftar menjadi anggota suatu partai politik. Padahal pihaknya tidak merasa, tidak mengetahui dan tidak memberikan serta tidak berkenan dengan hal tersebut. Disinilah fungsinya posko pengaduan,” tuturnya, Kamis (1/9/2022).
Dijelaskannya untuk dapat mengetahui apakah NIKnya terdaftar di Sipol atau tidak masyarakat dapat mengeceknya. Ini dengan membuka https://infopemilu.kpu.go.id. Setelah itu kemudian buka menu Cek Anggota Partai Politik.
Langkah selanjutnya tinggal memasukan NIK dan kemudian cari. Jika memang NIK tersebut telah terdaftar akan ditampilkan keterangan NIK, Nama Pemilik NIK, Partai Politik dan Terdaftar Dalam Sipol. Sedangkan jika NIK belum digunakan akan muncul keterangan NIK yang dimaksud Tidak Terdaftar Dalam Sipol. “Masyarakat dapat mengecek NIKnya, apakah telah terdaftar atau belum,” jelasnya.
Arif Supriyanto juga menegaskan jika kini Bawaslu Kebumen tengah melaksanakan pengawasan melekat pada kegiatan Verifikasi Administrasi (Vermin) yang dilaksanakan oleh KPU Kebumen. Pengawasan dilaksanakan guna memastikan pelaksanaan vermin sesuai dengan aturan yang berlaku. (mam)