• Berita Terkini

    Kamis, 22 September 2022

    K3D Soroti Penggunaan dan Larangan Dana BOS


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Isu dunia pendidikan kini tengah ramai di Kebumen. Ini mencakup larangan sekolah melakukan pungutan. Pasalnya sesuai aturan sekolah memang tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan. Kendati demikian tidak semua kebutuhan sekolah dapat dipenuhi oleh Dana BOS. 


    Untuk mencukupi kebutuhan yang tidak dapat terpenuhi oleh Dana BOS, komite sekolah pun mencari sumbangan. Dalam hal ini komite sekolah mempunyai aturan yakni Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Artinya tarikan sekolah dari komite masih bisa dibenarkan dan tidak bisa disebut sebagai pungutan. Lantas apa saja peruntukan Dana BOS dan Larangan Dana BOS?.


    Ketua Komite Kajian Kebijakan Daerah (K3D) Kebumen Hariyanto Fadeli menyampaikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasinal Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Dana BOP PAUD), Bantuan Operasinal Sekolah (Dana BOS) dan Bantuan Operasional Peyelenggaraan Pendidikan kesetaraan (BOP Kesetaraan) telah dijelaskan dengan gamblang.

    “Artinya memang terdapat beberapa hal yang boleh didanai menggunaan dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan. Namun terdapat pula beberapa hal yang tidak boleh didanainya,” tuturnya, Kamis (22/9/2022).


    Adapun komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi penerimaan Peserta Didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Selain itu pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

    Dana BOS Reguler juga digunakan untuk pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian dan penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan dan atau  pembayaran honor. “Dalam hal ini  terdapat Pembayaran honor. Ini juga diatur di dalam peraturan ini,” paparnya.


    Disampaikannya pembayaran honor merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan. Adapun syaratnya paling banyak 50 pesen dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Selain itu Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik dan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru. 

    “Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50 persen dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah,” jelasnya.


    Disampaikan pula, dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan Kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang melakukan transfer Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana. 


    Selain itu membungakan untuk kepentingan pribadi, meminjamkan kepada pihak lain, membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis. Dilarang juga menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan. 

    Larangan lainnya membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan, membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran, membeli pakaian, seragam atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan. 


    Dilarang pula memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru, membeli instrumen investasi dan membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi dan pendampingan terkait Program Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian.

    “Dilarang pula untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah, menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,  dan atau menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik,” ucapnya. (mam).


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top