• Berita Terkini

    Jumat, 16 September 2022

    Pencurian HP Diselesaikan dengan Restoratif Justice


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menerapkan Restoratif Justice. Ini pada perkara pencurian HP yang telah damai. Kasus tersebut menjadi perkara pertama yang diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen dengan cara Restoratif Justice.


    Jumat (9/9/2022), pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kebumen melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif sebanyak dua perkara. Ini meliputi perkara dengan tersangka atas nama Saliyanto dan perkara atas nama Sugiman. Kedua tersangka disangkakan pasal yang sama yakni melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Penyelesaikan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen.


    Penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice tersebut untuk perkara yang pertama dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan (Kejari) Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH bersama dengan Kasi Pidum Agung Wibowo SH MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut yaitu Jaksa Emi Nugraheni S SH.

    Juga dihadiri Jajaran Polsek Gombong beserta dengan Tersangka Saliyanto dan saksi korban Sutiman serta keluarga kedua pihak. 


    Untuk perkara ke dua juga dihadiri oleh Kajari Drs Fajar Sukristyawanbersama dengan Kasi Pidum Agung Wibowo serta dan Jaksa Penuntut Umum Alfian Listya Kurniawan SH. Ini dihadiri Jajaran Polsek Prembun beserta dengan Tersangka Saliyanto  dan saksi korban Usdi Wahonoserta pihak keluarga kedua pihak. “Dalam hal ini menghasilkan kesepakatan perdamaian antara pihak korban dengan pihak tersangka,” tutur Kajari Fajar, Selasa (13/9).


    Dijelaskannya, perkara yang pertama tersebut berupa pencurian handphone Realme 6 pro yang dilakukan Saliyanto terhadap saksi korban Sutiman. Perbuatan tersebut dilakukan pada Senin 27 Juni  2022 sekitar pukul 04.30 WIB di warung korban Sutiman. 


    “Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.750.000. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP,” tegasnya.

    Sedangkan untuk perkara yang kedua adalah pencurian handphone VIVO V5 yang dilakukan Sugiman terhadap saksi korban Usdi Wahono. Perbuatan tersebut dilakukan pada Kamis 23 Juni  2022 sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat di warung nasi goreng yang berada  di bekas terminal Prembun. “Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP,” paparnya.


    Ditegaskan Kajari Fajar, alasan penghentian penuntutan perkara tersebut adalah berupa terpenuhinya syarat-syarat penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice. Dimana salah satunya adalah adanya pemulihan keadaan korban seperti sediakala yang ditandai dengan tercapainya kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak. Ini dibuktikan dengan surat perdamaian. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top