KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Kasus penganiayaan salah satu anggota Banser di Kecamatan Petanahan kini bergulir ke ranah hukum. Korban sendiri, Muhadi sendiri kini sudah mendapat pendampingan dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Kebumen.
Bahkan, perkara ini sudah menjadi urusan organisasi. Tak hanya Banser bahkan NU Kebumen yang juga berkomitmen mengawal kasus ini hingga diperoleh keadilan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan para sesepuh Tokoh NU di Kebumen untuk mengawal kasus tersebut. Yakni Ketua Tanfidiyah PCNU kebume KH Dawamudin Masdar, juga Rois Syuriah (Kebumen) KH Afifudin Al Hasani," ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum NU Kebumen, Toha Masrur SHI MH, kemarin
Toha Masrur menegaskan, apa yang dilakukan pelaku jelas sudah melanggar hukum. "Pelaku terancam Pasal 170, Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," imbuhnya
Ia berharap ini menjadi pembelajaran semua agar kedepan tidak terjadi kasus serupa. Sehingga ke depan, tidak terjadi peristiwa serupa.
Ungkapan senada juga disampaikan Bagian Humas dan Advokasi LPBH NU Kebumen, Nur Rahmat SH. Pihaknya sangat menyayangkan adanya insiden tindakan kekerasan terhadap korban. Terlebih, saat kejadian, , Muhadi, tengah menjalankan tugas sebagai Banser.
"Yang bersangkutan tengah menjalankan tugas mengawal khotmil Al Quran. Saat itu, para pelaku yang berada di tengah jalan, sehingga saudara Muhadi berinisiatif menegur. Namun, teguran sopan itu dibalas dengan tindak penganiayaan. Ada indikasi, pelaku dalam pengaruh minuman keras," ujarnya.
Soal kelanjutan persoalan ini, ujar Nur Rahmat, saat ini sudah bukan hanya sekedar antar individu. Namun sudah menyangkut persoalan organisasi besar, yakni Banser bahkan NU.
"Dari sisi kemanusiaan, saudara Muhadi sudah memaafkan pelaku. Namun demikian, karena Banser adalah sebuah organisasi, tentunya kita harus menunggu sikap secara organisasi pula. Jadi, mari kita percayakan persoalan ini kepada Polres Kebumen," ujar pria yang akrab disapa Bang Omat itu.
Sebelumnya, Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengatakan pihaknya telah mengamankan para pelaku untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Termasuk juga telah mengamankan dua alat bukti dari kejadian tersebut. "Para pelaku tersebut sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Termasuk barang bukti sudah kita amankan juga," ujar Kapolres
Seperti diberitakan Salah satu Anggota Banser di Petanahan, Muhadi, dikeroyok saat bertugas mengatur lalul intas di Acara Pawai Taaruf Khotmil Quran di Masjid Ainul Yakin Desa Karanggadung Petanahan, Senin (12/9/2022). Buntut pengeroyokan tersebut, ratusan Anggota Banser pun mendatangi Polsek Petanahan untuk menuntut keadilan.
Usai kejadian itu, Ratusan anggota Banser dari Kabupaten Wonosobo mendatangi Mapolres Kebumen, Rabu (14/9) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Kedatangan mereka sebagai bentuk aksi solidaritas sekaligus meminta Polres memroses hukum pelaku.(cah)