KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Gugatan CV Sinar Mutiara terhadap Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan I Kebumen terus bergulir. Terbaru, Majelis Hakim PTUN mendatangi lokasi pekerjaan yang menjadi sengketa, persisnya di Kecamatan Karanggayam, Senin (26/9/2022).
Tampak kemarin, Hakim Ketua Kukuh Santiadi SH MH didampingi Hakim Anggota Hendry Tohonan Simamora SH dan Trisoko Sugeng Sulistyo SH MHum. Sementara dari
pihak CV Sinar Mutiara sebagai pihak penggugat didampingi Pengacara Herdin SH dan Kusmanto SH dari GP Law Firm & Associates Jakarta.
Kepada Awak media, Pengacara Herdin SH dan Kusmanto SH menyampaikan pihaknya mengajukan Gugatan Hukum ke PTUN Semarang dengan Nomor Perkara 38/G/2022/PTUN.SMG. Sidang telah dilaksanakan sebanyak 10 kali.
Mulai dari Sidang Pertama pada Rabu (27/7) hingga kini sidang ke 10 dengan Agenda Pemeriksaan Setempat. “Tadi diperiksa untuk memastikan ada proyek atau tidak. Ini dimulai dari titik awal jalan kemudian dilanjut hingga ke titik akhir yakni di Desa Clapar,” tuturnya.
Disampaikan pula dalam perkara ini, CV Sinar Mutiara sebagai Penggugat memohon kepada Majelis Hakim memerintahkan kepada tergugat yakni Pokja Pemilihan I Kebumen untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan secara elektronik yang diterbitkan oleh Ketua Pokja I Kebumen pada tanggal 22 April 2022 tentang Penetapan Pemenang Tender Peningkatan Ruas jalan Karanggayam-Kebakalan Kebumen kode tender 3866053.
“Kami juga memohon kepada Majelis Hakim menyatakan batal atau tidak sah terhadap Surat Keputusan secara elektronik yang diterbitkan oleh Ketua Pokja I Kebumen pada tanggal 22 April 2022 tentang Penetapan Pemenang Tender Peningkatan Ruas jalan Karanggayam Kebakalan Kebumen kode tender 3866053,” tegasnya.
Selain itu, masih kata Pengacara Herdin SH dan Kusmanto SH, pihaknya juga memohon kepada Mejelis Hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan secara elektronik yang diterbitkan oleh Ketua Pokja I Kebumen pada tanggal 22 April 2022 tentang Penetapan Pemenang Tender Peningkatan Ruas jalan Karanggayam Kebakalan Kebumen kode tender 3866053.
“Selain itu juga mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat seperti semula dan merehabilitasi harkat dan martabat Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Dalam perkara ini CV Sinar Mutiara menduga bahwa proses lelang proyek yang dimaksud, dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam hal ini CV Sinar Mutiara pun merasa dirugikan. Sebelum sampai ke ranah hukum, telah dilakukan somasi dan upaya mediasi. Namun demikian tidak mencapai titik temu. Perkara tersebut akhirnya didaftarkan di PTUN Semarang pada Jumat (17/6) lalu.
Pengacara Herdin SH menambahkan kalau dilihat pokok persoalan hukum dasar masalah bisa dilihat pada ketentuan di Perpres Nomor 12 tahun 2018 tetang Pengadaan Barang/Jasa jasa. Selain itu Pokja tidak boleh mengadakan persyaratan adminitratif yang diskriminatif.
“Dalam hal ini Tergugat juga melanggar asas ketidakberpihakan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan,” ucapnya.
Sekedar informasi saja, sebelumnya perkara tersebut juga telah diajukan dengan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Kebumen. Ini dengan Nomor Perkara 19/Pdt.G/2022/PN Kbm. Setelah menjalani beberapa persidangan, pada Putusan Sela, Senin (8/8), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen memutuskan "Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV; Menyatakan Pengadilan Negeri Kebumen tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.430.000". Dalam hal ini CV Sinar Mutiara pun mengajukan Banding yang dilaksanakan pada Jumat (26/8). (mam)