KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Forum Masyarakat Sipil (Formasi) melalui Sekolah Desa dan Anggaran (SADAR) terus memperkuat keterbukaan informasi di desa. Selama ini, pemerintah desa mengalami kendala dalam menerapkan keterbukaan informasi publik yakni banyaknya pihak yang datang ke desa meminta dokumen.
Bahkan yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan seperti dokumen yang terkait dengan bukti jual beli dan sebagainya. Karena desa masih belum paham dan belum memiliki peraturan di desa, akhirnya pihak desa dipermasalahkan.
"Oleh karena itu, Formasi akan memfasilitasi desa agar mereka segera melengkapi kebutuhan regulasi di desa untuk melindungi desa dari banyak pihak yang tidak bertanggung jawab datang ke desa," ujar Presidium Formasi H Yusuf Murtiono di sela-sela Sekolah Desa dan Anggaran di Sekretariat Formasi, kemarin.
Pertemuan SADAR menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakan dan Desa (PMD) Kebumen. Narasumber memberikan masukan sekaligus melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa.
Lebih lanjut, Yusuf Murtiono berharap, desa segera menyusun peraturan desa terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Keberadaan Perdes menjadi perisai desa dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang meminta dokumen informasi yang dikecualikan.
"Dengan adanya perdes ini, nantinya ada mekanisme, tata cara meminta dokumen publik kemudian apa saja yang boleh diminta. Bisa dibayangkan jika ada pihak meminta semua dokumen ke desa tanpa memberikan ganti fotocopy dan sebagainya. Ya, kalau satu dua orang, kalau banyak pihak tentu pemerintah desa mengalami kerugian," ujarnya.
Pihaknya akan mendampingi bagaimana tata cara pembuatan Perdes yang partisipatif dan inklusif. Selain itu hal-hal yang menjadi materi muatan dalam Perdes. "Bisa saja, kita bareng-bareng dengan Dinas Kominfo," ujarnya.
Sementara itu, Lurah SADAR Imdad Durokhman SE menyampaikan pada prinsipnya pemerintah desa siap menerapkan keterbukaan informasi. Hanya saja, sebagian besar pemerintah desa masih belum paham. Bahkan beberapa desa yang sudah memiliki Perdes KIP belum optimal implementasinya di lapangan.
"Ketika ada aturan dan sistem yang jelas, dipahami dan disepakati bersama nantinya akan fair. Bagaimana agar semua pihak bisa sama-sama memahami perdes terkait keterbukaan informasi," ujarnya.
Dengan adanya aturan menjadi perisai pemerintah desa dalam menerapkan keterbukaan informasi publik. "Terbuka bukan berarti telanjang. Kami juga memiliki hak-hak yang perlu dilindungi. Jika dokumen itu sifatnya informasi yang dikecualikan, kenapa dipaksa untuk dikeluarkan,” ucapnya. (mam)