KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Aktifitas penambangan pasir di bantaran Sungao Lukulo tepatnya di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong, akhirnya ditutup, Senin (12/9/2022).
Hal itu tertuang dalam hasil Rapat Koordinasi penyelesaian persoalan penambangan pasir liar. Rapat digelar di Balai Desa Tanggulangin yang dihadiri dari Forkompimcam, Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan Kebumen, TNI, Polri dan Satpol PP Kebumen.
Rapat menghasilkan keputusan yang tercatat dalam notulen. Ini meliputi penambangan pasir harus berijin. Selama ijin belum ada, semua kegiatan penambangan pasir di Sungai Lukulo dari hulu sampai hilir dihentikan terlebih dahulu.
“Hasil rapat hari ini, penambangan pasir di Desa Tanggulangin, bakal dihentikan sampai dengan mereka mengantongi ijin menambang,” jelas Kelapa Desa Tanggulangun Kasimin.
Menurutnya langkah tegas itu dilakukan karena kegiatan tersebut tidak mengantongi ijin aktivitas penambangan dan merusak lingkungan. Akibat dari kegiatan penambangan pasir yang dilakukan, wilayah tersebut mengalami erosi parah.
Disampaikan pula, upaya mengantisipasi kerusakan lingkungan lebih parah sudah berulang kali dilakukan oleh Pemerintah Desa. Namun tidak diindahkan oleh para penambang. Bahkan, penambang semakin nekad beraktivitas mengambil pasir di bibir sungai yang sudah menjorok jauh ke lahan penduduk.
“Kami sudah memasang papan larangan menambang pasir di wilayah tersebut. Memasang patok batas dan ratusan bambu penahan erosi. Bahkan, sudah pernah dikasih garis polisi tetap saja belum diindahkan,” lanjutnya.
Dikhawatirkan, akibat aktivitas penambangan pasir, berpotensi menimbulkan konflik antara petani atau pemilik lahan dengan para penambang pasir.
“Beberapa kali saya bersama warga datang ke lokasi dan mereka menghentikan aktivitas penambangan. Akan tetapi saat kita pulang, penambang kembali mengambil pasir. Kami juga sudah melayangkan surat kepada pihak terkait untuk menuntaskan persoalan tersebut,” paparnya.
Berdasar pendataan, aktivitas penambangan pasir sudah berlangsung lama. Penambang yang mengambil pasir di sungai tidak hanya berasal dari Desa Tanggulangin saja, melainkan juga dari luar desa dan luar kecamatan bahkan ada beberapa penambang dari wilayah Cilacap.
“Akibat pengikisan terus menerus, kini sekitar 7,6 hektare lahan hilang. Lahan yang hilang tersebut terdapat hak milik sesuai dengan SPPT. Dulu tidak begitu parah seperti sekarang ini,” ucapnya. (mam)