KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Ketua Komite Kajian Kebijakan Daerah (K3D) Kebumen Hariyanto Fadeli menyayangkan partai politik yang mencatut atau mengklaim identitas penduduk untuk menjadi anggota atau pengurus partai. Hal ini berkaitan dengan syarat pendaftaran partai politik di KPU.
Sesuai aturan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik bisa menjadi peserta pemilu jika memenuhi sejumlah persyaratan. Ini diantaranya mencakup jumlah kader. Syarat pendaftaran diatur dalam Pasal 173 Ayat 2 antara lain harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik. Ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota.
Faktanya Bawaslu Kebumen telah menerima beberapa aduan dari masyarakat perihal adanya pencatutan atau klaim atas identitas diri yang didaftarkan menjadi anggota atau pengurus pada partai politik tertetu.
Hariyanto menegaskan Identitas kependudukan yang diklaim menjadi angggota partai politik bisa jadi merugikan. Apalagi jika dilakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Hal ini dapat menjadi klausul hukum.
“Artinya bagi siapapun warga masyarakat atau penduduk yang memang tidak merasa menjadi bagian keanggotaan partai politik. Kemudian keberadaan indentitas kependudukannya diklaim menjadi salah satu anggota atau pengurus partai politik, ini sudah jelas-jelas melanggar hukum,” tuturnya, Rabu (7/9/2022).
Dalam hal ini, lanjutnya, penting bagi KPU dan Bawaslu untuk mengundang pimpinan semua partai politik. Ini agar melakukan satu identivikasi bersama. Harapan kedepannya tidak terulang kembali persoalan-persoalan yang merugikan siapapun yang memang betul-betul tidak menjadi bagian partai politik manapaun.
“Jangan kemudian hanya menyalahkan kepada sistem. Sipol adalah sebuah sistem yang salah satu operatornya adalah orang-orang partai politik yang memang sudah bisa mengkases atau mempunai password. Namun demikian itu juga tidak lepas dari rentannya proteksi identitas kependudukan secara sistemik. Ini mengindikasikan bahwa perlindungan personal identitas kependukan warga negara itu sangat rentan dimanfaatkan,” terangnya.
Sekali lagi, tegas Hariyanto, sangat disayangkan bagi partai politik yang sudah lolos verifikasi kepesertaan pemilu legislatif 2024, namun main klaim, main comot atau mencoba mengakses data kependudukan seseorang untuk diklaim menjadi bagian dari keanggotaan partainya.
“Ini sangat-sangat disayangkan. Saya yakin bagi partai politik melakukan hal demikian jangan harap bisa mendapatkan hasil secara optimal atau maksimal,” ucapnya.
Sekedar informasi saja secara nasional KPU RI juga meminta masyarakat waspada ihwal kemungkinan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut partai politik sebagai kader untuk pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Masyarakat bisa mengecek sendiri untuk memastikan NIK dicatut parpol atau tidak lewat situs resmi infopemilu.kpu.go.id.
Disisi lain KPU Kebumen saat melakukan verifikasi administrasi (Vermin) juga menemukan ribuan data ganda. Ini baik ganda identik atau ganda eksternal. Ganda identik yakni terdapat dua atau lebih NIK yang sama dalam satu partai politik. Sedangkan ganda eksternal yakni NIK atau data yang sama antar partai politik. (mam)