KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan Tatag Sajoko mensupport sikap tegas Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH. Hal ini terkit dengan pelaksanaan proyek pembangunan di kabupaten berselogan Beriman ini.
Menurutnya, sudah seharusnya pelaksanaan proyek dijalankan dengan sebaik mungkin. Jika memang melanggaran aturan yang ada, tentu akan menerima konsekuensinya. Jika memang tidak sesuai aturan tidak menutup kemungkinan proyek harus dibongkar.
“Bupati H Arif sangat tegas. Untuk itu jangan berani main-main dalam menjalankan proyek. Saya support sikap tegas bupati,” tuturnya, Rabu (28/9/2022).
Tatag menegaskan adanya sikap tegas Bupati terkait dengan proyek Jalan Purwodeso-Petanahan, merupakan sebuah warning untuk semua pihak. Makanya dari itu kerjalan proyek sesuai aturan yang ada. Jangan sampai menyia-nyiakan kepercayaan yang telah diberikan. “Kini sudah bukan zamannya untuk “main-main”. Ingat bupati sangat awas dan juga tegas,” ungkapnya.
Sebagai ingformasi, Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto telah menyatakan proyek infrastruktur apa saja jika pengerjaannya tidak sesuai dan menyalahi kontrak kerja maka akan dievalusi atau dibongkar ulang sesuai hasil rekomendasi. Bahkan penyedia jasa bisa mendapat sanksi untuk tidak dipakai pada program pembangunan selanjutnya.
“Jadi istilah bongkar atau perbaikan ini berlaku umum, tidak hanya pada satu kasus, tapi di semua proyek pengerjaan infrastruktur baik itu pembangunan jalan, jembatan, gedung, irigasi, bendungan dan lain-lain. Semua sama, jika dalam pengerjaannya tidak sesuai menyalahi aturan atau kesepakatan ya kita minta bongkar, ganti yang sesuai,” tegas Bupati.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kebumen Haryono Wahyudi juga menyampaikan terkait proyek pemeliharaan Jalan Purwodeso Petahanan pemerintah sudah melakukan monitoring. Adapun soal penyebab kerusakan masih terus dilakukan uji laboratorium.
“DPU sudah minta bantuan tenaga ahli dari UNNES Semarang untuk melakukan survei dan kajian teknis jalan tersebut. Perkiraan minggu depan survei dan kajian dilakukan," ujar Haryono.
Ia menuturkan setiap pengerjaan proyek infrastuktur sudah ada perjanjian kontrak antara pemerintah dan penyedia jasa. Misalnya menyangkut poin-poin yang akan dikerjakan, seperti waktu pengerjaan, material bahannya, volume pekerjaan, serta pemeliharaanya.
“Ini yang menjadi patokan, jika pengerjaan tidak sesuai kontrak pasti akan dievaluasi. Kita juga selalu melibatkan tim ahli untuk melakukan pengecekan. Begitu ada hasil kajian, nanti ada rekomendasi teknis dari tenaga ahli itu,” tegasnya.
Tatag pun mengimbau kepada para pelaksana proyek untuk senantiasa menjalankan pekerjaanya dengan baik. Ini baik dalam waktu pengerjaan maupun mutu pekerjaan. Dengan demikian kejadian yang tidak diinginkan tidak akan terulang kembali. (mam)