• Berita Terkini

    Selasa, 13 September 2022

    Terpidana Korupsi Sitiadi Bayar Uang Pengganti Tipikor


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Terpidana Korupsi Desa Sitiadi Puring yakni Kepala Desa Paryudi dan Kasi Pembangunan Kosim membayar pidana tambahan berupa uang pengganti. Ini dilaksanakan melalui Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen, Senin (12/9/2022).


    Keduanya merupakan terpidana perkara korupsi penyimpangan dan atau penyalahgunaan pembangunan jalan desa atau rabat beton Tahun 2018 dan pembangunan Talud Pengaman Tebing Tahun 2020 pada Desa Sitiadi Kecamatan Puring Kebumen 


    Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Setyawan SH MH menjelaskan pembayaran uang pengganti dilakukan setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau in Kracht Van Gewisdje. 


    “Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada 8 Agustus 2022, yang mana putusan telah diucapkan di dalam sidang putusan 1 Agustus 2022 . Baik Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum,” tuturnya. 


    Adapun yang menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen tidak mengajukan banding yakni seluruh pertimbangan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum diambil oleh Majelis Hakim dan Putusan telah lebih dari 2/3 tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 


    Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg tanggal 1 Agustus 2022 terpidana Paryudi dijatuhi vonis terbukti melanggar dakwaan Subsidiair Pasal 3 UU TPK.


    Ini dengan pidana badan/penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiair 2 bulan kurungan. Sedangkan untuk terpidana Kosim terbukti melanggar Dakwaan Subsidiair Pasal 3 UU TPK. Ini dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta, subsidiair 2 bulan kurungan. 

    “Terpidana Paryudi kini menjalani penahanan di Lapas Kelas 1 Semarang di Kedungpane. Sedangkan Terpidana Kosim kini menjalani penahanan di Rutan Kebumen. Keduakan akan segera dilakukan eksekusi atau pelaksanaan putusan pidana badan di tempat penahanan masing-masing,” katanya.

    Adapun pembayaran uang pengganti dilakukan melalui Bank Jateng Kebumen Cabang Kutowinangun. Hal tersebut dilakukan dikarenakan uang pengganti harus disetorkan ke Rekening Pemerintah Desa Sitiadi Kecamatan Puring Kebumen yang mana rekening Pemerintah Desa berada di rekening bank Jateng. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top