• Berita Terkini

    Kamis, 06 Oktober 2022

    Media Diajak Sukseskan Pemilu 2024


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Menjelang hajat besar Bangsa Indonesia pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen menggelar Gathering bersama dengan awak media. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, untuk penyampaian sosialisasi tahapan Pemilu, Senin-Selasa (3-4/10/2022).


    Gathering sendiri digelar selama dua hari di Pantai Menganti Kecamatan Ayah dan dikemas dengan berbagai.  Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto, Divisi Teknis Penyelenggara Danang Munandar,  Divisi Sosialisasi Pendidikan  Partisipasi Masyarakat dan SDM Agus Hasan Hidayat dan juga Divisi Hukum, Pengawasan dan Pencalonan Kampanye Solahudin, serta sejumlah anggota KPU lainnya. 


    Dalam kesempatan tersebut Yulianto menyampaikan media memiliki peran strategis dalam kesuksesan Pemilu tahun 2024 mendatang. Dimana di tahun 2024, ada agenda besar untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, yang kemudian dilanjutkan Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya dilaksanakan pada bulan November 2024.

    Menurutnya, agenda ini dirancang untuk menjalin koordinasi dan komunikasi agar informasi terkait Pemilihan bisa tersampaikan ke masyarakat luas. Dimana, forum ini dilaksanakan selama dua hari, yang diawali dengan penyampaian proses tahapan Pemilu, yang saat ini sedang berjalan. 


    "Seperti diketahui semua bahwa kini,  KPU Kebumen sedang melaksanakan  salah satu tahapan pendaftaran peserta pemilu. Khususnya terkait dengan verifikasi administrasi tahap kedua terkait dengan data perbaikan peserta pemilu,” tuturnya.


    Yulianto menjelaskan, untuk verifikasi perbaikan yang harus sudah selesai pada 12 Oktober mendatang. Selain itu, untuk pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc Jajaran PPK dan PPS hingga kini menunggu Peraturan KPU (PKPU). Kemungkinan, secara tahapan dimungkinkan akan dilaksanakan pada akhir tahun ini atau sekitar bulan November. “Untuk pembentukan badan penyelenggara Adhoc Jajaran PPK dan PPS kini masih menunggu peraturan KPU nya,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top