KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sembilan pasangan tidak resmi terjaring razia yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan Satpol PP, TNI dan Polri. Razia dilaksanakan berdasar adanya laporan dari masyarakat, Jum'at, (21/10/2022).
Kasatpol PP Kebumen Udi Cahyono melalui Kabid Gakda dan Pekada Satpol PP Kebumen Danang Dwi Hartanto menuturkan perbuatan sembilan pasangan tidak resmi yang terjaring rasia pekat melanggar Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pasangan tidak resmi ini berhasil diamankan di dua penginapan yang berada di Kecamatan Ayah.
Dimana, operasi dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang resah, lingkungannya sering dipakai untuk berbuat mesum. Kemudian, ditindaklanjuti oleh team gabungan untuk melakukan operasi pekat.
"Beberapa aduan dari masyarakat yang di terima oleh Satpol PP di tindak lanjuti. Memang terbukti lokasi tersebut sebagai tempat untuk pasangan tidak resmi melakukan tindakan asusila," tuturnya.
Kemudian pasangan yang terjaring razia tersebut digelandang ke Mako Satpol PP Kebumen untuk diberikan pembinaan dan dilakukan pendataan. Serta, identitas mereka ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Masing-masing pelaku juga dikenakan wajib lapor, untuk memberikan efek jera. Agar dikemudian hari, tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Petugas, juga melakukan penempelan stiker sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2020 di lokasi penginapan tersebut. Serta memberikan himbauan dan sosialisasi kepada petugas penginapan dan pengunjung.
"Masing2 pelaku di perintahkan wajib lapor untuk memberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar tindak asusila," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menempelkan stiker Sosialisasi Perda 4 tahun 2020 di lokasi penginapan. Ini guna memberikan himbauan dan sosialisasi bagi petugas penginapan dan pengunjung. (mam)