• Berita Terkini

    Selasa, 15 November 2022

    Belum Bayar Pajak, Rumah Warga Kelurahan Kebumen Dipasangi Stiker


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Lurah Kebumen Juniadi Prasetyo SE mengambil langkah tegas kepada Wajib Pajak (WP) yang belum mau membayar kewajibannya. Pihaknya menempelkan stikar pada objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih memiliki tunggakan pajak.

    Langkah tersebut ternyata cukup efektif, dimana terdapat wajib pajak yang seketika memilih membayar tungggakan pajaknya  dari pada objek bangunannya dipasang stiker.

    Lurah Juniadi menegaskan, pemasangan stiker merupakan langkah terakhir yang dilakukan. Ini semata-mata dilaksanakan agar wajib pajak mau membayar kewajibannya. Sebelum dilakukan pemasangan stiker, pihaknya telah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk menertibkan pembayaran pajak.

    “Ini merupakan langkah terakhir. Semua dilakukan agar semata-mata wajib pajak mau melaksanakan kewajibannya. Bukankah membayar sudah menjadi kewajiban para wajib pajak,” tuturnya, Selasa (15/11/2022).


    Terdapat dua jenis stiker yakni besar dan kecil. Stiker besar dipasang kepada Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan di atas Rp 500 ribu rupiah. Sedangkan stiker kecil untuk dipasang untuk Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan dibawah Rp 500 ribu.


    “Kegiatan ini dilaksanakan bersama personil dari BPKPD Kebumen,” tegasnya.

    Beberapa langkah yang sudah diambil sebelumnya, lanjut Lurah Juniadi, yakni telah dilakukan beberapa kali eduksi. Selain itu juga telah diberi surat serta teguran secara langsung. Bukan itu saja, Wajib Pajak yang belum membayar juga sudah diperingatkan melalui grup whatsapp serta media sosial lainnya.

    “Namun meski sudah menempuh berbagai jalan tersebut, masih juga terdapat Wajib Pajak yang belum membayar kewajibannya. Untuk itu pemasangan stiker pun dilakukan. Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah tertib membayar pajak,” paparnya.


    Sebelumnya, Lurah Juniadi juga menegaskan jika pihaknya optimis capaian lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayahnya mencapai 99,5 persen di tahun 2022 ini. Bukan itu saja, di tahun 2022 ini pihaknya juga menyelesaikan persoalan tunggakan pajak PBB yang terhutang.


    Untuk tahun 2022 ini Pagu PBB di Kelurahan Kebumen mencapai Rp 1.7 miliar. Kelurahan kebumen sendiri terdiri dari 44 RT dalam 7 RW. Adapun hingga kini dari Pagu PBB tersebut telah tercapai 98,5 persen. (mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top