• Berita Terkini

    Selasa, 22 November 2022

    Bupati Keluarkan Surat Edaran Terkait Aturan Iuran Sekolah

     


    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto telah mengeluarkan surat edaran terkait tugas dan kewenangan Komite Sekolah dalam melaksanakan penggalangan dana kepada wali siswa atau pihak terkait untuk menunjang kegiatan sekolah, khususnya Sekolah Negeri SD dan SMP yang masuk dalam kewenangan Pemda.

    Bupati menyatakan, penggalangan sumber daya masyarakat dimulai dari penyusunan rencana kerja satuan pendidikan yang dituangkan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), yang untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun proposal oleh Komite Sekolah.

    "Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat," ujar Bupati dalam keterangannya yang termuat di SE tersebut.


    Dalam surat edaran itu, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Sekolah yang berasal dari peserta didik atau orang tua, atau wali wajib mengikuti sejumlah ketentuan

    Pertama kata Bupati, sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya oleh Komite Sekolah "Tidak berasal dari peserta didik atau orang tua atau wali yang tidak mampu secara ekonomis," terang Bupati.


    Kemudian selanjutnya, tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. "Tidak dikaitkan dengan bantuan sosial yang sepenuhnya menjadi hak peserta didik atau orang tua atau wali," lanjut Bupati.

    Setiap melakukan penggalangan dana wajib dituangkan dalam bentuk Proposal Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya yang diketahui Kepala Sekolah dengan dilengkapi pernyataan memberikan sumbangan dan atau bantuan dari orang tua atau wali siswa.


    "Kemudian setelah itu harus diputuskan pada Rapat Pleno Komite Sekolah yang dihadiri oleh orang satuan pendidikan, orang tua atau wali murid, pemangku kepentingan penyelenggara lainnya," jelas Bupati.

    Semua dana bantuan atau sumbangan wajib dibukukan pada Rekening Bersama atas nama Ketua Komite Sekolah dan Kepala Sekolah. 


    Lebih lanjut, Bupati menyatakan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya yang berasal dari selain peserta didik atau orangtua atau wali murid melalui upaya kreatif, inovatif, dan tidak boleh bersumber dari perusahaan rokok dana atau lembaga yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, dan perusahaan minum beralkohol.


    "Kemudian hasil penggalangan dana penggunaanya harus dilaporkan oleh Komite kepada kepada orangtua atau wali peserta didik, masyarakat dan kepala sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikitnya satu kali dalam satu semester," ujar Bupati.

    Lalu dalam SE yang dikeluarkan Bupati juga dijelaskan bahwa penggunaan uang Komite hanya boleh untuk membiayai kekurangan gaji honorarium guru tidak tetap atau pegawai tidak tetap.

    Kemudian pembiayaan program atau kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yaitu kegiatan perlombaan, ekstrakurikuler, pembinaan karakter, dan atau boarding school yang tidak dianggarkan. 

     "Boleh juga digunakan untuk pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah secara wajar, yang meliputi kebutuhan administrasi ata alat tulis kantor. Konsumsi rapat pengurus. Transportasi dalam rangka melaksanakan tugas, dan atau Kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan," terangnya.

    Bupati menekankan, pengembangan sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar yang  diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kebumen dan tidak diperbolehkan menggunakan dana dari Komite Sekolah. . 

    Lalu di poin terakhir Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sesuai kewenangannya dapat membatalkan pungutan dan atau sumbangan apabila satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. (fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top