• Berita Terkini

    Rabu, 23 November 2022

    Inovasi, Lurah Kebumen Ciptakan Layanan Fitur Mandiri


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat Lurah Kebumen Juniadi Prasetyo SE, mempunyai trobosan baru. Pihaknya melakukan inovasi dengan memberikan Fitur Layanan Mandiri pada Website Kelurahan Kebumen.


    Dengan adanya fitur tersebut, masyarakat menjadi lebih mudah saat membutuhkan layanan administrasi surat menyurat. Mereka bisa mengakses layanan tersebut dari rumah dan tidak perlu datang ke Kantor Kelurahan. Layanan ini telah beroperasi kurang lebih satu pekan lalu.


    Lurah Kebumen Juniadi Prasetyo SE menyampaikan layanan inovasi dilakukan semata-mata untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan adanya fitur tersebut layanan dapat diberikan secara mudah dan cepat.  

    “Pada website  Kelurahan kita tambahkan menu Layanan Mandiri. Setelah dibuka menggunakan NIK dan Password, terdapat beberapa menu,” tuturnya, Selasa (22/11/2022).

    Dijelaskannya, setelah masuk fitur tersebut, terdapat beberapa menu. Ini seperti Kartu Keluarga,  Rekam UID E-KTP dan Cetak Biodata.  Selain itu pada menu juga disediakan layanan Buat Surat dan Arsip Surat. “Masyarakat dapat meminta layanan yang dibutuhkan,” katanya.


    Dalam Layanan Buat Surat terdapat beberapa jenis surat yang dibutuhkan. Ini seperti Surat Keterangan Pengantar, Keterangan DTKS, Keterangan Usaha, Keterangan Domisili,  Keterangan Kelakuan Baik, Keterangan Bersih Diri, Keterangan Tidak Mampu, Keterangan Penghasilan dan Tanggungjawab Keluarga dan Pernyataan Belum Nikah/Kawin.

    Selain itu terdapat pula Surat Pernyataan Belum/Tidak Bekerja, Formulir Kelahiran, Ijin Suami/ Istri, Ijin Orang Tua/Wali, Keterangan Untuk Nikah, Ketengan Status Tanah, Surat Kuasa, Surat Undangan, Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan, Pernyataan Perubahan Elemen Data Kepandudukan dan Formulir Kematian.


    Layanan lainnya yakni, Permohonan Surat Pendaftaran Perpindahan Penduduk, Pernyataan Status, Keterangan Wali Hakim, Permohonan Nikah dengan Wali Hakim, Keterangan Wali Nasab, Andon Makam, Keterangan Pernah Nikah, Pernyataan Luar Nikah, Himbauan/Pemberitahuan, Keterangan Hubungan Keluarga, Perintah Tugas, Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Data Kelahiran dan Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri.


    Dari layanan tersebut, lanjutnya, akan langsung ditangani oleh admin. Dari Admin akan disampaikan kepada Lurah dalam bentuk Surat Elektronik (e-Letter).  Setelah di Acc, kemudian dicetak. Masyarakat datang ke Kantor Kelurahan untuk mengambil surat yang dimaksud.

    “Sehingga tidak antri. Mereka hanya sekali datang ke Kantor Kelurahan yakni mengambil surat. Layanan ini praktis dan mempermudah,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top