• Berita Terkini

    Kamis, 24 November 2022

    Jelang Penutupan, Pendaftar PPK Terus Mengalir


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Animo masyarakat Kebumen untuk mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ternyata cukup tinggi. Bagaimana tidak dari kebutuhan yang hanya 130 orang, jumlah pendaftar kini sudah menembus angka 1.223. Jumlah terus meningkat setiap harinya.


    Pendaftaran sendiri akan ditutup pada 29 November mendatang. Dengan masih panjangnya waktu memungkinkan jumlah pendaftar akan semakin banyak. Naiknya minat masyarakat untuk memdaftar PPK ternyata bukan hanya di Kebumen saja. Melainkan juga di kabupaten lain.


    Dari jumlah 1.223 itu,  terdiri dari pendaftar laki-laki mencapai 602 orang. Sedangkan perempuan sebanyak 452 orang. Adapun sisanya yakni 169 pendaftar  belum mengisi  jenis kelamin.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kebumen Yulianto MKom  melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM (SOSDIKLIH PARMAS & SDM) Agus Hasan Hidayat SSi MT. Pihaknya mengatakan di kabupaten lain juga terjadi lonjakan pendaftaran PPK. 


    “Kami memandang ini sebagai hal positif. Dimana masyarakat terlebih generasi muda, ingin ikut andil dalam pelaksanaan pemilu,” tuturnya, Kamis (24/11/2022).

    Disampaikan pula sejak dibuka pada 20 November lalu, jumlah pendaftar terus meningkat. Rata-rata perhari jumlah pendaftar mencapai 300 orang. Pihaknya juga kembali menegaskan jumlah PPK perkecamatan yakni lima orang. Ini dengan tetap memperhatikan kuota perempuan 30 persen.


    “Namun jika memang dari pendaftar tidak terpenuhi jumlah kuota perempuan. Artinya jika memungkinkan setiap kecamatan terdapat tiga PPK laki-laki dan 2 PPK Perempuan. Namun jika memang tidak ada perempuan yang memenuhi syarat maka kuota tidak terpenuhi, atau bisa juga semua  perempuan,” katanya.

    Adapun tahapan selanjutnya yakni seleksi administrasi, seleksi tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dan tahapan wawancara. Persiapan yang harus disiapkan oleh calon penyelenggara adalah mengetahui tugas, wewenang dan kewajiban Badan Adhoc.


    “Selain itu memiliki integritas, pengalaman kepemiluan dan beberapa persyaratan lainnya yang bisa dilihat dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tengang Pemilu dan PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc,” ungkapnya.


    Agus menambahkan bagi para calon penyelenggara Badan Adhoc diharapkan tidak hanya memiliki kesiapan pengetahuan dan wawasan saja tapi juga kesehatan diri dan mental. Karena pemilu pada tahun 2024 membutuhkan kesiapan yang prima baik fisik maupun psikis atau mental. 

    “Masa kerja PPK direncanakan mulai awal Januari 2023. Sedangkan PPS mulai pertengahan Januari 2023,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top