• Berita Terkini

    Jumat, 18 November 2022

    PDAM Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Tahun 2022


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa dulu PDAM melaksanakan sosialisasi dan konsultasi terkait penyesuaian tarif air minum tahun 2022. Sosialisasi dilaksanakan di Gedung PKK Kebumen, Jumat (18/11/2022).


    Penyesuaian tarif dilaksanakan setelah sekitar lima tahun tidak dilakukannya. Acara dihadiri oleh Jajaran Dewan Pembina BUMD Kebumen dan perwakilan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa.


    “Terakhir kali, kami melakukan penyesuaian tarif air minum pada tahun 2018 lalu. Ini dengan tarif dasar yang lama yaitu sebesar Rp 2.750 permeter kubik,” tutur Direktur Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa Kebumen Zein Mustain, didampingi Kabag Administrasi Umum dan Kepegawaian Riyadi.

    Menurut Zein, adanya kenaikan tarif dasar listrik, BBM, pipa dan accessories pipa, bahan kimia, Pajak Air Permukaan Tanah, dan Pajak Air Bawah Tanah selama lima tahun terakhir, maka perlu adanya penyesuaian harga dasar air dengan Harga Pokok Penjualan (HPP). Ini agar pendapatan air dapat menutup biaya secara penuh (Full Cost Recovery). 


    Penyesuaian tarif dasar akan diberlakukan selama tiga tahun. Yakni pertama mulai berlaku pada Januari 2023, ini dengan tarif dasar Rp3.100. Setelah itu tahun kedua mulai pada Januari 2024 Rp 3.100 (tidak ada kenaikan) dan tahun ketiga mulai berlaku pada Januari 2025 yakni Rp3.900. 

    “Sebagai perbandingan, untuk pelanggan kelompok Rumah Tangga A-1 dengan pemakaian 10 meter kubik per bulan dengan tarif lama dikenakan biaya rekening sebesar Rp 47.500, pada Januari 2023 naik sebesar Rp 3.500 menjadi Rp 51.000,” katanya.


    Sedangkan pada Januari 2024 tarif tetap. Namun pada pada Januari 2025 naik sebesar Rp 11.500 menjadi Rp 59.000. Contoh lainnya untuk kelompok Rumah Tangga A-2 dengan pemakaian 10 meter persegi perbulan dengan tarif lama dikenakan biaya rekening sebesar Rp 49.500, kini naik menjadi Rp 53.500 pada tahun pertama dan kedua. Sedangkan tahun ketiga menjadi Rp 62.500. 


    Perhitungan tersebut dilakukan sedemikian rupa sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Sehingga penyesuaian/kenaikan tarif air minum untuk semua kelompok Rumah Tangga selama 3 tahun kedepan yaitu 2023, 2024, 2025 masih terjangkau oleh masyarakat yakni sekitar 4 persen. 


    Disampaikannya, jika tarif air minum tidak disesuaikan selama lebih dari lima tahun, maka akan timbul beberapa kerugian. Peluang masyarakat untuk memperoleh akses air bersih terutama di daerah yang belum dilalui jaringan pipa menjadi rendah. Ini lantaran Perumda belum dapat melakukan pengembangan jaringan karena keterbatasan keuangan perusahaan. 


    Ini juga akan berdampak pada cakupan pelayanan akan cenderung statis. Sehingga berdampak negatif pada kontribusi terhadap PAD dan target SDG’s sulit dicapai. Selain itu, Perumda akan mengalami kesulitan investasi pengembangan layanan karena operasional yang terganggu akibat pendapatan lebih kecil dari biaya yang dapat berdampak pada turunnya kinerja perusahaan.


    “Dengan adanya kenaikan tarif tersebut, diharapkan Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa dapat mengembangkan cakupan pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Ini sesuai kredo kami yaitu “Maju dan Lebih Baik, Maju Usahanya, Lebih Baik Pelayanannya,” ucapnya. (mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top