• Berita Terkini

    Rabu, 16 November 2022

    Pemkab Kebumen Siapkan Aturan Perlindungan Cagar Budaya


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Dinas Lingkungan Hidup dan Kelautan Perikanan menggelar konsultasi Publik terkait rencana detail tata ruang. Dimana, hal tersebut akan berdampak pada perijinan investor dan kebijakan Pemerintah Daerah serta melindungi cagar budaya yang ada di Kebumen. 


    Kegiatan sendiri digelar di Aula Hotel Mexolie dengan menghadirkan dua Narasumber. Ini dari DLHKP Provinsi Jateng Irma Damayanti dan juga Konsultan DLHKP Kebumen Indraya Kus, Selasa (15/11/2022). Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas LHKP Kebumen Asep Nurdiana, Ketua Komisi D DPRD Kebumen Bambang Sutrisno dan juga Lurah serta Kepala Desa di Kecamatan Kebumen dan Prembun. 


    Saat ditemui Asep Nurdiana menuturkan konsultasi publik pada lingkungan hidup strategis ini, untuk mengkaji terkait rencana detail tata ruang. Dimana kini, dilakukan pada dua wilayah yakni Kecamatan Prembun dan juga Kebumen, yang disitu banyak cagar budaya. 


    Kajian ini untuk mendukung Dinas PUPR dan juga rencana penetapan Perda RT RW oleh DPRD Kabupaten Kebumen. Sehingga kedepan bisa berdampak pada perijinan investor dan juga kebijakan-kebijakan apa yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah. 

    “Kita ya itu berkesinambungan paralel, antara penyusunan Perda ATR yang leading sektornya di PUPR. Kita membuat kajiannya untuk mendukung perda tersebut,” tuturnya.

    Untuk cagar budaya sendiri, lanjut Asep, melalui kajian ini artinya tidak boleh dibongkar atau dirubah bentuknya. Inilah yang menjadi batasan para investor ketika masuk ke Kebumen.Tidak boleh untuk merusak cagar budaya yang ada di Kebumen. Karena hal tersebut merupakan bagian dari sejarah. 

    Untuk itu, ada instrumen yang mengikat kepada para investor yang masuk. Seperti dalam hal pembangunan dan pembuangan limbah, nantinya akan diatur. Pemerintah bukan hanya terbuka kepada para investor, namun wajib melindungi lingkungan hidup serta cagar budaya yang ada. 


    “Ketika mereka ajukan ijin pasti kita akan berikan batasan-batasan aturan yang ada, terkait  lingkungan hidup,” ungkapnya. 

    Sementara itu Ketua Komisi D Bidang Pembangunan Fisik dan Prasarana Bambang Sutrisno menyampaikan kajian tersebut merupakan pendetailan tata ruang agar regulasi yang dibuat. Sehingga  nantinya bisa jelas. Investor yang masuk ke Kebumen tidak ragu untuk menanamkan modalnya. 


    Pada prinsipnya Komisi D DPRD Kebumen sangat mendukung agar bisa segera terwujud sampai ke detail tata ruang. Serta arah kedepan pembangunan Kabupaten Kebumen akan semakin jelas.  “Ini kan pendetailan tata ruang,  agar semuanya secara regulasi baik  dan tidak ragu-ragu,” katanya. 


    Menurutnya, dari kajian tersebut nantinya hutan kota termasuk warisan budaya yang ada wajib untuk dilindungi. Sebagai contoh, warisan budaya yang ada di Somalangu Desa Sumberadi Kebumen. Disitu terdapat lingga yoni, serta bekas pabrik gula yang kini menjadi SMP Negeri 1 Prembun, yang keberadaannya harus terus dilindungi. 

    Sejarah dan budaya jangan sampai hilang di Kabupaten Kebumen. Karena hal tersebut merupakan warisan leluhur, yang wajib untuk dijaga. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top