KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Bayar Tilang Elektronik atau Etle bisa dilakukan dari rumah atau langsung ke Bank BRI. Dalam hal ini masyarakat yang melanggar tidak harus ketemu dengan polisi. Selain itu kini juga tidak lagi ada tilang manual. Kebijakan tersebut berlaku hingga ada kebijakan baru.
Saat masyarakat mendapat surat dari Kepolisian atau Satlantas terkait dengan pelanggaran yang dilakukan, maka akan terdapat nomor handphone yang bisa dihubungi. Setelah menghubungi nomor yang dimaksud, kemudian bisa meminta nomor BRIVA.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kasatlantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono SH, pada Acara Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polres Kebumen. Acara dihadiri Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin SH SIK MH, Kasat Intelkam AKP Irfan Aziyan dan Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana SIK MH, Jumat (4/11/2022) di Pusat Kuliner Pasar Tumenggungan Kebumen.
Acara dihadiri oleh para Driver Ojol. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga membagikan sembako kepada para Driver Ojol.
Kasatlantas AKP Tejo Suwono SH menyampaikan kini tidak ada tilang manual sejak ada Instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. yang menyatakan larangan melakukan tilang manual. “Dalam hal ini akan dilakukan penilangan secara elektronik atau Etle,” tuturnya.
Dalam hal ini pengendara yang melanggar akan mendapatkan surat dari kepolisian. Setelah itu pelanggar dapat menghubungi nomor handphone yang tertera pada surat. Ini untuk meminta nomor BRIVA. Setelah itu pelanggar dapat melakukan pembayaran dengan mendatangi Bank BRI atau melalui aplikasi dari rumah.
“Dalam pembayarannya tidak harus ketemu dengan polisi. Adapun bukti pembayaran difoto kemudian dikirim ke nomor handphone yang tertera pada surat,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut AKP Tejo Suwono juga mengimbau kepada masyarakat atau pengendara atau pengemudi untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas. Dengan pengendara akan aman.
Aturan dibuat untuk ditaati agar aman saat berkendaraan. Perilaku berkendara memegang peranan penting terhadap potensi kecelakaan Lalu Lintas. Sebab mayoritas kecelakaan diawali dengan pelanggaran Lalu Lintas. (mam)