KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Puluhan warga Desa Sitiad, Puring Senin (14/11/2022), mendatangi kantor balai desa setempat. Mereka datang untuk memprotes proses penjaringan Bakal Calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW).
Warga menduga terdapat “permainan “ dalam proses tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa PAW. Kini, mereka pun mendesak agar para bakal calon nantinya merupakan orang yang bersih.
Sebagai bentuk aspirasi, warga membawa beberapa poster. Antara lain bertuliskan “Warga Sitiadi Hanya Membutuhkan Kades yang Amanah”, “Warga Butuh Kades yang baik Mulai dari Pencalonan. Selain itu terdapat pula tulisan “Warga Sitiadi Jangan Mau Diprovokasi dan “Kepada Panitia PAW Agar mempertimbangkan, Mengutamakan Usulan Suara Warga dan lain sebagainya.
Salah satu warga Ahmad Supangat menyampaikan terdapat dugaan bahwa proses PAW ini kurang sehat. Dalam hal ini diduga terdapat salah satu calon yang hanya sebagia “boneka”. Calon tersebut mendaftar agar bakal calon Kades PAW ada empat orang. “Dengan begitu nantinya akan dilaksanakan seleksi tambahan. Nantinya calon tetap hanya tiga orang,” tuturnya.
Padahal, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan bekal calon yang tidak lolos itu adalah yang paling banyak mendapat dukungan masyarakat. Padahal kekalahan nilainya hanya karena kurangnya poin atau nilai pengabdian.
“Ini yang saya maksud bahwa hal ini akan menjadi pertimbangan. Jangan sampai PAW yang inginnya baik justru menghasilkan yang sebaliknya. Dalam hal ini didugaan terdapat proses yang tidak sehat,” katanya.
Sekedar infomasi, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kebumen Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 44 ayat 2 Penyaringan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa paling sedikit dua orang dan paling banyak tiga orang.
Ayat 3 berbunyi, Dalam hal jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari tiga, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria memiliki pengetahuan mengenai Pemerintahan Desa, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati.
Mantan Kades Sitiadi Jumeno mengatakan penolakan masyarakat dikarenakan adanya salah satu calon yang diduga terindikasi pernah melakukan penyelewengan jabatan. Dalam hal ini yang dimaksud yakni memalsukan tanda tangan masyarakat dan juga kepala desa. Selain itu pernah menyalahgunaan dana PBB, dan juga diduga menggelapkan dana Pendapatan Asli Desa.
Hal inilah yang kemudian, membuat masyarakat geram yang kemudian melakukan aksi penolakan. Menurutnya, aksi ini murni dari masyarakat Desa Sitiadi, yang menginginkan Pemerintah Desanya bersih.
Menurutnya, masyarakat Desa Sitiadi percaya kepada panitia akan mengkaji peraturan yang ada. Agar bisa duduk bersama untuk mencari solusi tanpa menimbulkan masalah baru yang intinya masyarakat ingin yang terbaik untuk Desa Sitiadi.
"Kami masyarakat Sitiadi sangat keberatan dan tidak bisa menerima salah satu bakal calon menjadi calon,"ujarnya
Ketua Panitia PAW Desa Sitiadi Wardoyo berteimakasih kepada warga masyarakat Desa Sitiadi atas kepedulian terhadap Desanya. Intinya mereka menginginkan memilih pemimpin yang terbaik, dan ini bagian dari Demokrasi.
Dijelaskan juga proses tahapan PAW ini, baru bakal calon dan belum penetapan calon. Pihaknya menegaskan dalam menjalankan tugas sebagai panitia akan mengikuti aturan yang ada. “Kami tegaskan bahwa panitia akan melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Nantinya, setelah penetapan calon akan dilaksanakan pemilihan. bedasarkan hasil musyawarah, pemilihan Kepala Desa PAW Desa Sitiadi sudah disepakati masing-masing Kepala Keluarga memiliki satu hak suara.
Sementara itu, Camat Puring Akhmad Ngaisom dalam sambutannya menyampaikan proses tahapan maupun pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen sama. Yakni, sesuai dengan Peraturan Bupati.
Selain camat, hadir kemarin Kapolsek Puring Iptu Suwarto, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan lain sebagainya. Selain itu Ketua Panitia Pemilihan Antar Waktu Wardoyo, PJ Kepala Desa Sitiadi Eko Santosa dan juga beberapa pejabat terkait. Hadir pula Bakal Calon Kades PAW Sitiadi yakni Nur Ismail Anas, Novita Krismiati, Sutarto dan Sakun.
Sekedar informasi, Kades Desa Sitiadi sebelumnya, Paryudi, tersandung persoalan hukum dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. (mam)