KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen Akif Fatwal Amin angkat bicara terkait polemik yang bergulir seiring penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen 2023.
Menurut Akif Fatwal Amin, UMK seyogyanya tidak ditarik-tarik ke politik atau bahkan strategi ekonomi
Akif Fatwal Amin menegaskan UMK itu regulasi undang-undang bukan strategi. Sedangkan penerapan UMK itu masalah kepatuhan terhadap undang-undang dan kemampuan perusahaan. “Kenaikan UMK itu regulasi Undang-undang, bukan strategi,” tuturnya, Kamis (8/12/2022).
Pernyataan Akif sekaligus menanggapi pernyataan Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengupahan DPK Apindo Kebumen Dirgo Yuswo sebelumnya. Dirgo
menyampaikan, kebijakan menaikkan UMK di Kebumen adalah strategi bodoh.
Hal ini lantraan di Kebumen sendiri ketentuan UMK tidak berlaku. Selain itu Dirgo Yuswo juga menilai, tingginya UMK di Kebumen semakin tidak menarik bagi investor yang mau buka usaha di Kebumen.
Akif mengaku tak sependapat dengan Dirgo. Ia mengakui, belum semua perusahaan mampu memberi upah sesuai UMK. Namun hal itu bukan berarti tidak ada. Artinya di Kebumen sudah ada perusahaan yang menerapkan UMK. “Menang yang masih banyak yang belum menarapkan. Namun bukan berarti tidak ada,” katanya.
Terkait investor, Akif juga menyampaikan, bahwa yang menjadi kurang minatnya para investor berinvestasi di Kebumen bukan karena upah atau UMK yang tinggi. Sebab pada kenyataannya UMK di Kebumen masih lebih rendah bila dibandikan dengan kabupaten tetangga atau sekitar Kebumen. Ini seperti Purbalingga dan Banyumas, apalagi Cilacap.
“Dalam pandangan saya, kurang tertariknya investor lantaran kurang welcome-nya Kebumen terhadap investor. Ini baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat. Ya mudah-mudahan dengan adanya kegiatan Kebumen Internasional Expo seperti kemaren, membuktikan adanya upaya Pemerintah Kebumen telah benar-benar welcome terhadap investor,” ungkapnya.
Sementara itu, UMK Kebumen tahun 2023 telah resmi ditetapkan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2023 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, Upah Minimum Kabupaten Kebumen ditetapkan sebesar Rp. 2.035.890,04.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp129.109 atau 6,77 persen dari UMK tahun 2022, yakni Rp1.906.781,84. Ketentuan ini akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang, dan Kabupaten Kebumen menempati urutan ke 28 dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah.
Penetapan Upah Minimum dalam Keputusan Gubernur tersebut sesuai dengan rekomendasi atau usulan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto tentang Upah Minimum Kabupaten Kebumen tanggal 30 November 2022.
Rekomendasi tersebut berdasar pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan Rapat Dewan Pengupahan tanggal 25 November 2022, yaitu Bupati Kebumen mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Kebumen sebesar Rp. 2.035.890,04.
"Alhamdulillah sudah ada keputusan gubernur tentang UMK Kebumen 2023 yang ditetapkan sebesar Rp. 2.035.890,04. Ini sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang,"ujar Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Kamis (8/12).
Karena itu, Bupati meminta kepada perusahaan besar untuk melaksanakan kewajibannya menaikan gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan. Dengan begitu kesejahteraan karyawan bisa semakin meningkat. "Saya minta setelah ini untuk dilaksanakan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen Amin Rahmanurasjid menyatakan, dari 610 perusahaan di Kabupaten Kebumen yang telah melaksanakan pembayaran upah sesuai UMK yaitu 60 persen. "UMK diwajibkan untuk perusahaan besar dan sedang, sedangkan untuk perusahaan mikro atau UMKM sesuai PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak diwajibkan UMK," tuturnya.
Pihak Disnaker, terus melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan UMK. Untuk pengawasan terhadap pelaksanaan UMK dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Adapun dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani Ganjar Prabowo dijelaskan bahwa UMK adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Kemudian UMK berlaku bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yarg telah diberikan, dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.(mam/fur)