KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemerintah dalam hal ini Pemprov Jawa Tengah telah menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023. Termasuk di Kebumen yang sebesar Rp 2.038.890,84 atau mengalami kenaikan sebesar sebesar 6,77 persen dari UMK di tahun 2022 yang Rp 1.906.781,84.
Angka ini disambut gembira para pekerja di Kebumen.Namun, sepertinya hal itu tidak berlaku bagi Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengupahan DPK Apindo Kebumen Dirgo Yuswo. Dirgo bahkan memberikan kritikan keras soal kenaikan UMK Kebumen yang bakal diberlakukan per 1 Januari 2023 tersebut
Menurut Dirgo, kebijakan menaikkan UMK di Kebumen adalah strategi bodoh. Sebab di Kebumen ketentuan UMK tidak berlaku. “Mengutip pernyataan Kadisnaker, Ketentuan UMK hanya berlaku untuk perusahaan Besar. Sedangkan di Kebumen tidak ada perusahaan besar,” tuturnya, Rabu (7/12/2022).
Ditegaskannya, kriteria perusahaan besar yakni omzetnya pertahun lebih dari Rp 50 miliar. Pihaknya ragu apakah di Kebumen terdapat perusahaan yang omzetnya pertahun lebih dari Rp 50 miliar. “Jadi perdebatan tentang UMK di Kebumen adalah pepesan kosong, zonk,” ungkapnya.
Disampaikan pula, justru UMK yang tinggi membuat Pemkab jadi bahan olok-olokan yang memalukan. Karena Pemkab sendiri hingga kini membayar THLnya dan Guru Honorer masih jauh di bawah UMK. “Apalagi kalau ditanya apakah UMK tinggi otomatis menaikkan kesejahteraan masyarakat? Wong ora wurunga gak bisa diberlakukan,” tegasnya.
Menurut Dirgo, justru tingginya UMK di Kebumen semakin tidak menarik bagi investor yang mau buka usaha di sini. Karena upah nya gak kompetitif dibanding daerah lain. Ditambah lagi ketiadaan infrastruktur penunjang dan faktor sosial keamanan yang kurang menunjang pula.
Sejatinya, Dewan Pengupahan adalah representasi tripartit yakni pengusaha, buruh dan pemerintah. Dalam konteks hubungan industrial, para pihak yang paling berkepentingan itu adalah pengusaha dan buruh. Sedangkan pemerintah dalam hal ini hanyalah fasilitator. Apabila terjadi perselisihan, pemerintah hanya menjadi mediator. “Dalam kasus terjadi perselisihan tentang upah, pemerintah juga seharusnya hanya mediator,” ucapnya.
Sekedar informasi Pemerintah Kabupaten Kebumen telah mengusulkan menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2023 sebesar 6,77 persen atau menjadi Rp 2.038.890,84. Dengan demikian UMK mengalami kenaikan sebesar Rp129.109 dari UMK tahun 2022 yakni Rp1.906.781,84. Ketentuan ini akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.