KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dua orang pria, Minggu (11/12/2022), nyaris menjadi korban amukan massa gegara diduga mencuri sepeda motor milik warga Desa Sekarteja, Kecamatan Adimulyo. Beruntung, dua orang ini berhasil diamankan polisi
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha mengatakan dua orang ini masing-masing WD (45) warga Desa Jatisari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen dan YT (42) warga Desa Waluyo, Kecamatan Buluspesantren.
Keduanya berhasil diamankan warga Minggu sekitar pukul 08.00 WIB sesaat setelah mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban Sutardi (57) warga Desa Sekarteja, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen. Sepeda motor ketika itu diparkir di pinggir sawah tak jauh dari tempat tinggalnya.
Aksi kedua pelaku kepergok warga. Warga yang melihat lantas mengejar sambil meneriaki maling. Saat dalam pengajaran, WD terjatuh dan diamankan oleh warga yang sedang bekerja bakti.
Melihat temannya tertangkap, YT memilih pasrah. Dia datang menghampiri warga. Meski begitu, keduanya sempat beberapa kali mendapatkan bogem mentah dari warga yang telanjur emosi.
"Kedua pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencurian tersebut," ujar Catur Nugraha
Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya. Tersangka YT berperan sebagai penentu sasaran kendaraan yang akan dicuri, sedang WD sebagai eksekutor atau pemetik.
Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat lalu setelah mendapatkan sasaran, tersangka WD akan turun dan membuka paksa kunci kendaraan korban dengan alat kunci letter T. "Tak butuh waktu lama saat tersangka beroperasi. Karena sasarannya adalah kendaraan yang diparkir di tempat yang sepi dan minim pengawasan, serta tidak dikunci ganda. Namun hari itu mereka gagal melakukan aksi kejahatan," ujar Catur Nugraha
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan Honda Beat serta kunci letter T yang digunakan untuk beroperasi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Adanya peristiwa tersebut Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat aman serta mudah diawasi. Kendaraan yang terparkir juga harus dikunci ganda untuk lebih meningkatkan keamanan. (win/cah)